Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Des 2016 11:41 WIB ·

Wajah Ahok Mengeras dan Tidak Tersenyum


					foto: Liputan 6 Perbesar

foto: Liputan 6

Jakarta, reportasenews.com-Wajah Ahok  sedih dan tidak tersenyum, setelah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menutup sidang perdana kasus penistaan agama. Setelah majelis hakim meninggalkan meja hijau, Ahok yang didampingi Ruhut Sitompul tidak bertemu dengan tim pengacaranya namun langsung meninggalkan ruang sidang.

Dalam sidang itu, tim penasihat hukum Ahok yang dipimpin Siara Prayuna membacakan eksepsi yang menolak dakwaan yang diajukan JPU, karena apa yang didakwa, dinilai mengada-ada dan dipolitisir.

“Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik,” ujar salah satu pengacara Ahok.

Kejanggalan itu antara lain, sprindik baru diterbitkan pada 16 November 2016. Sementara pada waktu tersebut, Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sprindik seharusnya diterbitkan sebelum waktu tersebut, sebelum penyidikan dilakukan.

Selain itu, tim pengacara juga menilai penetapan Ahok sebagai tersangka melanggar peraturan perundang-undangan.

“Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum tertutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3,” kata dia.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Sidang akan dilanjurkan pada Selasa mendatang (20/12) dengan tanggapaan Jaksa atas eksepsi pengacara.(tor)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

General Manager PLN UIT JBT Terjun Langsung di Titik Banjir, Pantau Penanganan Gardu Induk Terdampak

7 Maret 2025 - 19:41 WIB

Gelaran Retreat Kepala Daerah di Magelang Selesai, PLN UIT JBT Sukses Kawal Kelistrikan Tanpa Kedip

4 Maret 2025 - 23:10 WIB

Retreat Kepala Daerah di Magelang, PLN UIT JBT Siagakan Petugas 24 Jam Siap Kawal Sistem Transmisi Andal 

4 Maret 2025 - 22:54 WIB

PLN UIT JBT Luncurkan Program GROW Transmission, Dukung Penuh Transisi Energi Hijau di Indonesia

4 Maret 2025 - 22:41 WIB

Trending di Nasional