Jakarta, reportasenews.com-Wajah Ahok  sedih dan tidak tersenyum, setelah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menutup sidang perdana kasus penistaan agama. Setelah majelis hakim meninggalkan meja hijau, Ahok yang didampingi Ruhut Sitompul tidak bertemu dengan tim pengacaranya namun langsung meninggalkan ruang sidang.
Dalam sidang itu, tim penasihat hukum Ahok yang dipimpin Siara Prayuna membacakan eksepsi yang menolak dakwaan yang diajukan JPU, karena apa yang didakwa, dinilai mengada-ada dan dipolitisir.
“Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik,” ujar salah satu pengacara Ahok.
Kejanggalan itu antara lain, sprindik baru diterbitkan pada 16 November 2016. Sementara pada waktu tersebut, Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sprindik seharusnya diterbitkan sebelum waktu tersebut, sebelum penyidikan dilakukan.
Selain itu, tim pengacara juga menilai penetapan Ahok sebagai tersangka melanggar peraturan perundang-undangan.
“Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum tertutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3,” kata dia.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.
Sidang akan dilanjurkan pada Selasa mendatang (20/12) dengan tanggapaan Jaksa atas eksepsi pengacara.(tor)