Pontianak, reportasenews.com – Penggunaan aplikasi eHAC dalam penerbitan surat hasilpemeriksaan PCR/ Antigen bagi pelaku perjalanan akan diterapkan per 1 Februari 2021.
“Untuk mengantisipasi banyaknya surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid antigen palsu yang digunakan oleh pelaku perjalanan dalam negeri, maka mulai 1 Februari 2021 bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan baik darat laut maupun udara harus menggunakan aplikasi eHAC dalam proses pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, di Bandara Supadio Kabupaten Kubu Raya.
Harisson mengatakan seseorang yang akan melakukan perjalanan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pemeriksaan PCR atau rapid antigen melalui aplikasi eHAC.
Aplikasi eHAC ini dapat diunduh di playstore atau appstore.
“Kemudian eHAC akan meneruskan permohonan pemeriksaan tersebut kepada laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang bekerja sama atau sebelumnya susah terdaftar di aplikasi eHAC,” terangnya.
Selanjutnya dijelaskan Harisson bahwa calon pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan laboratorium Antigen/ PCR ke laboratorium atau faskes yang telah dipilih oleh ybs dan telah dikonfirmasi oleh aplikasi eHAC.
Calon pelaku perjalanan dapat memilih di laboratorium atau fasyankes mana dia akan melakukan pemeriksaan PCR/ rapid antigennya.
“Hasil pemeriksaan laboratorium akan dikirim oleh fasyankes ke pelaku perjalanan melalui aplikasi eHAC tersebut, dalam bentuk barcode.” tuturnya.
Setelah itu pelaku perjalanan pada saat akan check in menunjukkan hasil pemeriksaan PCR/ Antigen yang ada di aplikasi eHAC di handphone nya ke petugas KKP atau petugas maskapai penerbangan di bandara, terminal atau pelabuhan keberangkatan.
“Digitalisasi pemeriksaan laboratorium PCR/ antigen ini adalah upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya pemalsuan surat pemeriksaan PCR dan antigen yang selama ini marak terjadi,” urainya.
Surat hasil pemeriksaan tersebut tidak perlu diprint dan calon penumpang hanya menunjukkan barcode hasil pemeriksaan laboratorium yang ada di aplikasi di HP nya.
“Laboratorium atau fasyankes yang boleh melakukan pemeriksaan dan menjadi mitra eHAC adalah laboratorium atau fasyankes yang telah direkomendasikan Dinkes Kabupaten/kota,” paparnya.
Ia menambahkan tentunya rekomendasi ini didapat setelah Dinkes Kabupaten kota melakukan penilaian bahwa fasyankes tersebut layak atau memenuhi syarat dalam melakukan pemeriksaan rapid antigen/ PCR. (das)