Jakarta,reportasenews.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh terpidana kasus penistaan Agama Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. H Yunahar Ilyas Sidang PK yang dilakukan Ahok harus ada ketetapan hukum atau tafsir, bukan nofum.
“Harus ada ketetapan hukum atau tafsir bukan nofum. Jadi kalau menilai hakim hilaf dan tidak mempertimbangkan kesaksian saksi ahli dari pihak Ahok itu namanya bukan novum itu tafsir”. Jelas H.Yunahar Ilyas, saat dimintai keterangan di Jakarta, Selasa, (27/2).
“Selain itu lanjutnya, pengadilan menilai Buniyani sudah divonis berarti Ahok gak bersalah nah Itu kasusnya beda. Yang satu masalah penistaan agama yang satu kasus iTE” kata KH Yunahar Ilyas.
Menurutnya, tugas pengadilan hanya memeriksa, apakah ini memenuhi syarat PK atau tidak. Kalo pengadilan mengatakan memenuhi syarat, nanti akan dikirim ke Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menilai benar atau tidak.
Dirinya mengingatkan situasinya saat ini sudah tenang, Ahok sudah divonis dan sekarang sudah memasuki tahun politik, jika masalah ini diangkat lagi akan menimbulkan kegaduhan. (win)