PROBOLINGGO, REPORTASE – Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009, dengan terdakwa mantan Walikota Probolinggo HM Buchori dan Wakil Walikota Prbolinggo Aktif Suhadak, menemui babak baru. Saat ini pemerintah pusat melayangkan surat non aktif, Rabu (23/11/2016) siang.
Surat resmi dari kementerian dalam negeri sudah diterima oleh pihak pemerintah Provinsi Jatim, pada Senin (21/11) lalu. Namun surat non aktif tersebut, masih belum di terima oleh pemerintah Kota Probolinggo. Sementar itu, soal pemberhentian sementara suhadak sebagai Wakil Walikota Probolinggo.
Menanggapi soal surat pemberhentian sementara ini, Kabag Humas Pemkot Probolinggo, Prijo Djatmiko, pihaknya mengakui belum mengetahui dan mendengar soal pemberhentian sementara ini.
Saat ini, Pemkot Probolinggo sudah perintahkan bagian asisten untuk memastikan surat penonaktifan ini, dan pihaknya akan mengikuti aturan hukum setelah kasus korupsi DAK ikrah, atau ada penetapan hukum.
“Kita masih belum jelas untuk nonaktif atau pemberhentian sementara, apakah sudah tidak boleh bekerja, atau apa istirahat di rumah, kan ini masih belum ikrah,â€jelas Prijo Djatmiko, kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya.
Sementara itu Suhadak, terdakwa korupsi DAK 2009 ini, saat di konfirmasi enggan berkomentar. Bahkan, yang bersangkutan tak tahu menahu soal pemberhentian tersebut.
Saat di jumpai di rumah sakit dokter Mohamad Saleh, Kota Probolinggo  yang bersangkutan mengenakan baju batik dan masih memakai lencana Wakil Walikota.
Diketahui, Suhadak yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Probolinggo Aktif dan HM Buchori, mantan Walikota terlibat kasus korupsi dak 2009 sebesar Rp 1.6 milyar. (fiq)