Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Jun 2023 14:01 WIB ·

WALHI Kalbar Desak Menteri LHK  Hentikan Pembabatan Hutan Alam dan Gambut Lindung Oleh PT. Mayawana Persada


					WALHI Kalbar Desak Menteri LHK  Hentikan Pembabatan Hutan Alam dan Gambut Lindung Oleh PT. Mayawana Persada Perbesar

Aliansi Rakyat untuk Ekologis yang diinisiasi WALHI Kalbar membentangkan spanduk dalam aksi damai di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat terkait penolakan atas pembabatan hutan lindung dan hutan adat oleh perusahaan. (foto dokumentasi WALHI Kalbar).

 

Pontianak, Kalimantan Barat, reportasenews.com – Krisis Iklim menjadi realita yang saat ini menjadi perhatian warga dunia yang juga memaksa negara berkembang untuk ambil bagian dalam mengatasi permasalahan
global tersebut. Salah satunya sumber pemanasan global yang memicu perubahan iklim adalah dari proses deforestasi yang menyebabkan tutupan hutan hilang akibat ekstraksi sumberdaya alam. Komitmen untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan selama ini terus dinyatakan Pemerintah Indonesia.

Dalam catatan WALHI Kalimantan Barat dalam siaran persnya, disebutkan adapun target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan kekuatan sendiri dan hingga 43,2 persen dengan bantuan pihak luar (internasional) ditahun 2030 mendatang.

“Namun langkah tersebut kerapkali
disertai dengan wajah ganda; satu sisi menegaskan seolah berkomitmen, pada sisi lain
membuka ruang perusakan hutan alam dan gambut lindung dalam wilayah kelola
rakyat,” kata Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2023).

Hendrikus Adam menjelaskan praktik eksploitatif atas nama pembangunan dan kesejahteraan, namun disisi lain mengorbankan tutupan hutan alam dan gambut lindung yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup rakyat mencerminkan bahwa rezim saat ini masih setengah hati memastikan keselamatan lingkungan hidup dan keselamatan rakyatnya sendiri.

“Kepentingan oligarki masih terkesan menjadi yang utama dan paling menentukan dalam tatanan kehidupan warga yang menggantungkan hidup dan kehidupannya pada hutan, tanah dan air dalam wilayah hidupnya,” tegasnya.

Adam kembali menyebutkan, di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya meliputi wilayah Kecamatan Simpang Dua, dan
Simpang Hulu, keberadaan perusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Mayawana Persada melalui SK. 723\/Menhut-II/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seluas 136.710 Ha telah menimbulkan keresahan dan konflik dengan masyarakat sekitar.

“Sejumlah wilayah berhutan, gambut lindung juga tanah yang dilindungi secara adat serta wilayah kelola warga kini masih terus diincar dan diantaranya digusur. Pihak perusahaan seperti tidak kapok dengan dua kali sanksi adat yang dijatuhkan masing-masing pada 10 September dan 31 Mei,” tegasnya.

Dijelaskan Hendrikus Adam, pihak perusahaan hingga kini masih terus melakukan pembukaan lahan pada sejumlah wilayah di daerah Ketapang tersebut. Tindakan pembabatan hutan alam dan gambut.

“Perusahaan ini sudah dua kali disanksi adat oleh masyarakat karena melakukan pelanggaran namun terus melakukan ekspansi untuk
membuka lahannya yang berpotensi terus menyulut bara konflik,” ucapnya.

Sanksi adat Pemancal Agong, Adat Pelanggar Benua, Adat Penyabong Gana sebesar 230 Real 20 Tajau dan 1 buah gong. Sanksi adat pencemaran nama baik TBBR Kecamatan Simpang Hulu, dengan batang adat 28 real, tuak 1 botol.

“Pembabatan hutan lindung yang dilakukan dengan legitimasi Izin Menteri LHK bukan hanya menjadi ancaman kerusakan lingkungan hidup dan sumber konflik, tetapi juga dapat menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat membara yang pada akhirnya akan merugikan
warga sekitar yang seharusnya mendapat perlindungan hak-haknya selama ini oleh
negara,” ungkapnya.

Karenanya, kehadiran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi atensi serius atas permasalahan yang dialami warga korban hadirnya perusahaan di komunitas sangat mendesak.

“Atas berbagai dilema yang terjadi seiring kehadiran PT. Mayawana Persada, maka
pemerintah dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu memastikan
agar praktik pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh perusahaan perkebunan
hutan tanaman industri tersebut dalam wilayah kelola rakyat segera dievaluasi serius
dan disanksi tegas melalui pencabutan izin konsesi PT. Mayawana Persada,” pintanya.

“Kami berharap agar Ibu Menteri LHK datang dan menyelesaikan permasalahan yang
dialami warga di komuitas sekitar akibat hadirnya PT. Mayawana Persada dan
memastikan perlindungan hak-hak warga” tegas Hendrikus Adam.

Lebih lanjut, Adam mengatakan bahwa membiarkan adanya praktik pembabatan hutan
alam dan gambut lindung adalah bentuk kejahatan dan kegagalan negara mengurus sumberdaya alam dan kegagalan dalam memastikan keselamatan rakyat sekaligus
ancaman keberlanjutan kehidupan warga sekitar.

“Krisis iklim terus diperparah dengan perusakan hutan massif melalui legitimasi negara
namun ambigu dalam memastikan pemulihan krisis yang terjadi. Akibatnya rakyat akan
selalu menjadi korban dari kebijakan yang mengabdi pada kepentingan pemodal,”
tambahnya.

Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2023 hari ini, WALHI Kalbar dalam Aliansi Rakyat untuk Ekologis menyerukan agar;

1. Selamatkan Rimba Terakhir dan Wilayah Kelola Rakyat
2. Meminta Menteri LHK RI menghentikan pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh PT. Mayawana Persada,
3. Agar Menteri LHK RI menaruh perhatian serius atas permasalahan yang dialami warga korban di komunitas yang terdmpak akibat hadirnya perusahaan hutan tanaman industri PT. Mayawana Persada,
4. Meminta Dinas LHK Kalimantan Barat menyampaiakn tuntutan yang disampaikan kepada Ibu Menteri LHK RI di Jakarta.

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantan Ketum GP Sakera, Ambil Formulir Pendaftaran di Kantor DPD Partai Nasdem Situbondo

5 Mei 2024 - 13:32 WIB

Indra Maulana Ditemukan Tewas Setelah Terjatuh dari Tongkang

3 Mei 2024 - 20:21 WIB

Konsumen Toyota Sebut Sistem Suspensi Innova Barunya Cacat Produksi dan Tidak Aman

3 Mei 2024 - 20:00 WIB

Bagikan Air Minum Saat Aksi Damai Buruh, Kapolres Situbondo Diserbu Emak-emak Minta Selfie

1 Mei 2024 - 21:13 WIB

Peringati Hari Buruh,  Massa Sarbumusi Situbondo Akan Lakukan Aksi Turun ke Jalan

1 Mei 2024 - 05:57 WIB

Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

30 April 2024 - 14:59 WIB

Trending di Daerah