Depok, reportasenews.com – Eksekusi lahan Pasar Kemirimuka di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat, yang direncanakan akan berlangsung Kamis (19/4) pekan ini tampaknya menuai intervensi. Walikota Depok Idris Abdul Samad mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok meminta agar eksekusi ditunda sebelum aksi unjuk rasa yang dilakukan para Pedagang Pasar radisional Indonesia berlangsung. Dalam aksi itu Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo ikut berorasi menentang penggusuran Pasar Kemiri Muka.
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Muhammad Razali mengatakan, himbauan Walikota Depok meminta penundaan proses eksekusi Pasar Kemirimuka merupakan sebuah bentuk intervensi eksekutif terhadap penegakan hukum. Sebab PN Depok merupakan lembaga independen yang harus dihormati dan apalagi sengketa terhadap lahan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Penegakan hukum tidak boleh diintervensi dari kalangan eksekutif maupun legislatif,” kata Razali saat dihubungin wartawan.
Penundaan eksekusi, kata dia, merupakan murni kewenangan Pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangan Ketua PN. Kalau pun alasan penundaan dikaitkan dengan adanya gugatan perlawanan (Derden Verzet) terhadap pelaksanakan eksekusi bisa dilakukan dalam putusan sela jika majelis mengabulkan gugatan yang dilakukan para pedagang pasar tradisional Indonesia. “Putusan sela itulah yang dapat mengabulkan penundaan eksekusi,” katanya.
Sementara itu, Ketua PN Depok Sobandi membenarkan jika sebelum aksi unjuk rasa pedagang pasar tradisional Indonesia di PN Depok pada Senin (16/4) kemarin, Walikota Depok Idris Abdul Somad menyambangi kantornya.
Sobandi mengatakan kedatangan orang nomor satu di kota yang bericon belimbing itu untuk meminta eksekusi Pasar Kemirimuka ditunda. Alasan Walikota, sambungnya, putusan MA non executable, dan ada peralihan hak, dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Negara.
“Benar Walikota datang ke sini. Beliau minta ke kami (PN) untuk eksekusi ditunda,” kata Sobandi kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Pasar Tradisional yang berada di wilayah Kemiri Muka, Beji, Depok. Rencananya akan di eksekusi Pengadilan Negri Depok pada hari Kamis (19/04/2018) mendatang. (Ltf/Jan)