Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Apr 2018 20:27 WIB ·

Walikota Depok Minta Eksekusi Pasar Kemiri Muka Ditunda


					Ratusan pedagang melakukan aksi unjukrasa menentang penggusuran Pasar Kemiri Muka. (foto:ltf) Perbesar

Ratusan pedagang melakukan aksi unjukrasa menentang penggusuran Pasar Kemiri Muka. (foto:ltf)

Depok, reportasenews.com – Eksekusi lahan Pasar Kemirimuka di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat, yang direncanakan akan berlangsung Kamis (19/4) pekan ini tampaknya menuai intervensi. Walikota Depok Idris Abdul Samad mendatangi kantor  Pengadilan Negeri (PN) Depok  meminta agar eksekusi ditunda sebelum aksi unjuk rasa yang dilakukan para Pedagang Pasar radisional Indonesia berlangsung. Dalam aksi itu  Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo ikut berorasi menentang penggusuran Pasar Kemiri Muka.

Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Muhammad Razali mengatakan, himbauan Walikota Depok meminta penundaan proses eksekusi Pasar Kemirimuka merupakan sebuah bentuk intervensi eksekutif terhadap penegakan hukum. Sebab PN Depok merupakan lembaga independen yang harus dihormati dan apalagi sengketa terhadap lahan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Penegakan hukum tidak boleh diintervensi dari kalangan eksekutif maupun legislatif,” kata Razali saat dihubungin wartawan.

Penundaan eksekusi, kata dia, merupakan murni kewenangan Pengadilan dengan pertimbangan-pertimbangan Ketua PN. Kalau pun alasan penundaan dikaitkan dengan adanya gugatan perlawanan (Derden Verzet) terhadap pelaksanakan eksekusi bisa dilakukan dalam putusan sela jika majelis mengabulkan gugatan yang dilakukan para pedagang pasar tradisional Indonesia. “Putusan sela itulah yang dapat mengabulkan penundaan eksekusi,” katanya.

Sementara itu, Ketua PN Depok Sobandi membenarkan jika sebelum aksi unjuk rasa pedagang pasar tradisional Indonesia di PN Depok pada Senin (16/4) kemarin, Walikota Depok Idris Abdul Somad menyambangi kantornya.

Sobandi mengatakan kedatangan orang nomor satu di kota yang bericon belimbing itu untuk meminta eksekusi Pasar Kemirimuka ditunda. Alasan Walikota, sambungnya, putusan MA non executable, dan ada peralihan hak, dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Negara.

“Benar Walikota datang ke sini. Beliau minta ke kami (PN) untuk eksekusi ditunda,” kata Sobandi kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).

Pasar Tradisional yang berada di wilayah Kemiri Muka, Beji, Depok. Rencananya akan di eksekusi Pengadilan Negri Depok pada hari Kamis (19/04/2018) mendatang. (Ltf/Jan)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polri Sebut 20 Personel Dugaan Kasus Pemerasan Konser DWP Telah Jalani Sidang Etik

14 Januari 2025 - 19:33 WIB

BNN Berama Bea Cukai dan Kementrian Imigrasi Ungkap 11 Kasus dan  Amankan 60,19 Kg Narkoba 

14 Januari 2025 - 19:15 WIB

Menko Yusril Sebut Napi “Bali Nine”Jalani Rehabilasi di Australia

14 Januari 2025 - 17:29 WIB

Korban Tewas Kebakaran Hebat di Los Angeles Bertambah Menjadi 24 Orang

13 Januari 2025 - 17:10 WIB

BNPT, Kementerian Imigrasi dan Densus 88 Kolaboraei Perkuat Pembinaan Tahanan Napiter

13 Januari 2025 - 17:04 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

13 Januari 2025 - 16:57 WIB

Trending di Hukum