ENTIKONG REPORTASE – Bea cukai Entikong kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang import ilegal dari Malaysia melalui pintu perbatasan Entikong-Tebedu.
Satu unit mobil minibus warna hitam yang dicurigai bermuatan barang ilegal dari Malaysia dihentikan petugas saat melewati pintu perbatasan. hasilnya, petugas menemukan ratusan barang elektronik bekas dari laptop, handphone, kamera digital, game portable hingga pakaian bekas.
“Barang elektronik ini disembunyikan di dalam tas pakaian,†kata Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Entikong, Yogie Wicaksono Putra, kepada wartawan, Rabu (21/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Petugas Bea dan Cukai di PPLB Entikong, maka mobil tersebut dikawal menuju ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong guna pemeriksaan lebih mendalam.
Hasilnya, ditemukan barang berupa 250 handphone bekas, 16 unit tablet bekas, 15 unit laptop bekas, 13 unit game portable bekas, 2 unit amplifier bekas, 12 unit speaker bekas, 94 buah baterai handphone bekas, 1 buah kamera digital bekas, 1 unit Playstation bekas, 1 buah catok bekas, 5 buah jam tangan bekas, dan 3 bal pakaian bekas di dalam bagasi mobil tersebut.
“Penindakan ini dibackup personil Detasemen A Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh AKP Idan dan Personel Kepolisian Sektor Entikong,†ujarnya.
Yogie menambahkan pemilik barang seorang wanita dewasa. Karena bukan tindak pidana, pihaknya hanya mencegah atau menghentikan. Untuk sementara semua barang dikuasai negara, dan pemilik barang mempunyai waktu untuk memenuhi syarat import.
“Jika dalam waktu 30 hari, syarat tidak dipenuhi maka barang ditetapkan sebagai milik negara, karena ini sifatnya hanya pelanggaran administrasi, jika memenuhi syarat, kita lepas ke pemiliknya,†pungkasnya. (ds)