Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Sep 2016 23:30 WIB ·

Wanita Pemasok Barang Bekas dari Malaysia ditahan Bea Cukai


					Barang bukti dan tersangka seorang wanita digelar di Kantor Bea Cukai Perbesar

Barang bukti dan tersangka seorang wanita digelar di Kantor Bea Cukai

ENTIKONG REPORTASE – Bea cukai Entikong kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang import ilegal dari Malaysia melalui pintu perbatasan Entikong-Tebedu.

Satu unit mobil minibus warna hitam yang dicurigai bermuatan barang ilegal dari Malaysia dihentikan petugas saat melewati pintu perbatasan. hasilnya, petugas menemukan ratusan barang elektronik bekas dari laptop, handphone, kamera digital, game portable hingga pakaian bekas.

“Barang elektronik ini disembunyikan di dalam tas pakaian,” kata Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Entikong, Yogie Wicaksono Putra, kepada wartawan, Rabu (21/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Petugas Bea dan Cukai di PPLB Entikong, maka mobil tersebut dikawal menuju ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong guna pemeriksaan lebih mendalam.

Hasilnya, ditemukan barang berupa 250 handphone bekas, 16 unit tablet bekas, 15 unit laptop bekas, 13 unit game portable bekas, 2 unit amplifier bekas, 12 unit speaker bekas, 94 buah baterai handphone bekas, 1 buah kamera digital bekas, 1 unit Playstation bekas, 1 buah catok bekas, 5 buah jam tangan bekas, dan 3 bal pakaian bekas di dalam bagasi mobil tersebut.

“Penindakan ini dibackup personil Detasemen A Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh AKP Idan dan Personel Kepolisian Sektor Entikong,” ujarnya.

Yogie menambahkan pemilik barang seorang wanita dewasa. Karena bukan tindak pidana, pihaknya hanya mencegah atau menghentikan. Untuk sementara semua barang dikuasai negara, dan pemilik barang mempunyai waktu untuk memenuhi syarat import.

“Jika dalam waktu 30 hari, syarat tidak dipenuhi maka barang ditetapkan sebagai milik negara, karena ini sifatnya hanya pelanggaran administrasi, jika memenuhi syarat, kita lepas ke pemiliknya,” pungkasnya. (ds)

Komentar

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional