Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Apr 2017 08:30 WIB ·

Warga Beji Depok Diresahkan Muncul Kode Tulisan Pelaku Kejahatan


					Warga Perumahan Depok Mulya 1 resah akibat coretan dipagar rumahnya/ Tat Perbesar

Warga Perumahan Depok Mulya 1 resah akibat coretan dipagar rumahnya/ Tat

Depok, reportasenews. com – Warga Perumahan Depok Mulya 1, Kelurahan Beji, Depok diresahkan dengan munculnya coretan-coretan di dinding rumah. Coretan itu diduga kode pelaku kriminal spesialisasi pembongkar rumah kosong (rumsong).

Kode “GSK” yang dituliskan kawanan itu, biasanya muncul di pojokan dinding luar ditulis memakai cat semprot.

Menurut informasi, GSK kependekan dari “Gerak Siang Kantor”. Artinya calon korban meninggalkan rumah sejak pagi hingga malam. Siang hari rumah sudah kosong karena pemilik di kantor.

Pelaku yang membuat coretan itu diduga anggota kawanan, biasanya beraksi malam hari. CCTV seorang warga sempat merekam kegiatan coret mencoret itu, yang dilakukan oleh pelaku.

Pradana Mulyoyunandha, anggota DPRD Kota Depok Fraksi Demokrat yang tinggal di Perumahan Depok Mulya 1 telah meminta jajaran Polsek Beji mengartikan kode tersebut.

“Semalam saya sudah undang ke rumah anggota dari Polres dan Polsek Beji untuk memantau perihal coretan tersebut. Kejadian tersebut mirip dengan yang di Beji timur. Saya pun sudah menghimbau agar polisi melakukan patroli di komplek perumahan, ” jelasnya, Jumat (28/4).

Tulisan itu biasanya juga ditambahkan gambar orang dan ada angka 4 yang berarti, penghuni rumah ada 4 orang. Jika ditambah gambar tangga, artinya rumahnya bertingkat. (tat)

depok-02

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum