Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Des 2017 17:09 WIB ·

Warga Dadap Dihadang TNI Saat Mengadukan Dandim 0506 Tangerang Ke KSAD dan POM AD 


					Aparat TNI dan Polri yang menghadang warga Dadap yang hendak mengadu ke KSAD (foto: LBH Jakarta) Perbesar

Aparat TNI dan Polri yang menghadang warga Dadap yang hendak mengadu ke KSAD (foto: LBH Jakarta)

Jakarta, reportasenews.com-Puluhan aparat keamanan dan TNI menghadang warga Kampung Baru Dadap, Tangerang ketika hendak mengadukan Dandim 0506 Tangerang  ke KSAD dan POM TNI AD atas pengerahan pasukan TNI dengan senjata lengkap yang memasuki pemukiman warga.

Saat warga berkumpul di LBH Jakarta belasan TNI dan Polisi melarang warga menuju ke ke Mabes TNI dan POM AD dengan alasan tidak memiliki izin.

 Setelah perdebatan alot dengan kuasa hukum akhirnya perwakilan warga diperbolehkan menuju KSAD dan POM TNI-AD namun ditengah jalan (stasiun Gambir) Warga kembali di hadang anggota TNI AD dan Polsek Gambir. Warga memutuskan  kembali ke LBH utk dialog ke dengan  perwakilan TNI.

warga dadap dihadang TNI dan Polisi

 “Kami dihadang aparat pas di pertigaan Gambir, disuruh nepi,”kata Nelson dari LBH Jakarta yang mendampingi warga.

Sejak tanggal 15 Desember 2017 hingga hari ini aparat TNI AD dari kodim 0506 Kab Tangerang berada dipemukiman warga,  kehadiran  anggota TNI- AD ditenggarai untuk menjaga pembangunan proyek rumah susun yang dibangun pemda  tangerang dan rencana pembangunan jembatan reklamasi yang menghubungkan pulau C dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). TNI-AD Kodim 0506 Tangerang mengawal alat-alat berat masuk untuk mendirikan tiang panjang.

“Proyek rusun dan jembatan reklamasi ditolak warga dadap karena  tidak memiliki  amdal, tidak terbuka dan tidak melibatkan partisipasi warga,” tutur Nelson.

Kehadiran aparat  TNI-AD  dengan senjata lengkap di wilayah kampung dadap membuat situasi mencekam seakan kampung dadap adalah wilayah   perang. Aparat TNI berjaga selama 24 jam berganti-gantian.

LBH Jakarta dan KIARA menilai pengerahan dan pengunaan kekuatan TNI- AD menjaga proyek rusun dan jembatan bertentangan dengan fungsinya yg diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2002.

Masyarakat kampung baru dadap terintimidasi dengan kehadiran TNI- AD, kehilangan hak atas rasa aman sesuai dengan pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. (tat/lbh)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional