Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jan 2018 20:14 WIB ·

Warga Desa Mendatangi Kantor BPN, Tolak Ganti Rugi Tol


					Warga Dusun Adirogo yang mendatangi kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/1/2018) siang. (foto:abd) Perbesar

Warga Dusun Adirogo yang mendatangi kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/1/2018) siang. (foto:abd)

Pasuruan, reportasenews.com – Tak puas soal harga ganti rugi tanah atas kebijakan Panitia Pengadaan Tanah (P2T), puluhan warga Dusun Adirogo, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jatim yang terdampak tol mendatangi Kantor BPN setempat di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, Kamis (4/1/2018).

Mereka menolak ganti rugi tanah dan rumah yang dibeli oleh tim P2T yang dianggap tak menguntungkan warga saat menilai dan memberikan ganti rugi lahan milik warga untuk pembangunan jalan tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro).

Meski kedatangan warga tanpa pengawalan polisi, namun aksi warga berjalan tertib tanpa adanya kericuhan. “Kami menolak harga tanah yang ditentukan tim P2T ini, “kata Toni, seorang warga.

Menurutnya, tanah dan rumah yang dibeli tol jauh dari harga umum meski berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Pasuruan saat ini. Dengan ketentuan harga tersebut, uang hasil pembelian tanah dan rumahnya tidak cukup untuk beli rumah lagi.

“Kalau komplain kami tidak didengar lebih baik pihak P2T saja yang belikan rumah untuk kami sehingga biar tahu harga sebenarnya, “beber dia.

Tony menganggap, Apraisal tim P2T yang menilai harga tanah warga bersikap memonopoli. Buktinya,  komplain warga kepada Apraisal tidak direspon sama sekali. Padahal sesuai aturan atau prosedur dari P2T, ada masa komplain atas keberatan pemilik tanah. Namun fakta di lapangan, warga tidak pernah diberikan form komplain. Karenanya pihaknya mendesak P2T tak rugikan warga.

Menanggapi tudingan warga, Kepala P2T BPN Kabupaten Pasuruan, Sutrisno mengarahkan kepada warga agar komplain ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun, Sutrisno yang diprotes warga tetap ngotot jika warga mengajukan keberatannya ke Pengadilan lantaran warga beralasan tak tuntaskan masalah yang mereka hadapi.

Meski demikian Sutrisno tetap berpendirian, kalau terjadi perselisihan masalah harga agar diselesaikan melalui jalur hukum. “Karena Apraisal tidak dapat dipengaruhi siapapun. Kerjanya dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi tugas P2T sendiri-sendiri. Ada yang tugasnya mengukur, ada yang menilai harga tanah dan bangunan dan ada yang bagian membayar, “jelas Sutrisno.

Mendapat penjelasan itu, warga marah. Pasalnya, komplain mereka tidak diperhatikan dan tak ada kata solusi. Karenanya mereka sepakat untuk mendemo Istana Presiden. Warga beralasan, sesuai janji Presiden, tim pembebasan tol tidak boleh merugikan warga terdampak tol.

“Buktinya sekarang kami telah disengsarakan oleh tim pembebasan tanah tol, “tambah Fery, warga lainnya.

Karena dalam pertemuan itu menemui jalan buntu, warga kecewa. Bahkan sekitar 21 Kepala Keluarga (KK) itu, rencananya akan melayangkan gugatan ke PN Kabupaten Pasuruan untuk meminta keadilan.

Upaya itu dilakukan, agar ada solusi. Sedangkan materi gugatan terkait perkara ketentuan harga Apraisal dari pihak P2T, sudah dipersiapkan secara matang oleh warga. (abd)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum