Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Agu 2017 15:18 WIB ·

Warga Protes Bahan Peledak Galangan Kapal Lamongan Merusak Bangunan dan Pembenihan Udang


					Penggunaan bahan peledak oleh galangan kapal  PT Lamongan Marine Industry (LMI), membuat kerusakan bangunan dan peternakan pembenihan udang di Kawasan Lamongan, Jawa Timur. Perbesar

Penggunaan bahan peledak oleh galangan kapal PT Lamongan Marine Industry (LMI), membuat kerusakan bangunan dan peternakan pembenihan udang di Kawasan Lamongan, Jawa Timur.

Lamongan, reportasenews.com-Penggunaan bahan peledak di industri perkapalan di Lamongan yang begitu marak, membuat kerusakan bangunan dan pembenihan udang di Kawasan Lamongan, Jawa Timur.

Keluhan penggunaan bahan peledak oleh galangan kapal  PT Lamongan Marine Industry (LMI) itu disampaikan Ansim, pemilik UD Klayar Mas salah seorang pemilik pembenihan udang (hachery), ke polisi.

Peristiwa berawal dari perjanjian ganti rugi tanah jalan desa Sidokelar pada 16 Juli 2010. Disebutkan, PT LMI akan memberi ganti rugi senilai Rp211.920.000,- untuk tanah seluas 5.298 meter persegi. Tanah tersebut dimaksudkan untuk pembuatan galangan kapal.

Ternyata perjanjian tersebut tidak menyertakan warga pemilik tanah. Yang hadir adalah Ahmat Jaelani (Kepala Desa Sidokelar), Zaini Kusuma (Ketua BPD Desa Sidokelar), Ghufron (Kepala Dusun Sidokelar), Djoko A (PT LMI), dan Drs MS Heruwidi (Camat Paciran).

Selanjutnya pada 19 Agustus 2010, keluarlah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ahmat Jaelani, Zaini Kusuma, Ghufron, dan Heruwidi.

Inti dari surat pernyataan tersebut adalah persetujuan terhadap nominal ganti rugi yang ditawarkan oleh PT LMI dan kesediaan untuk tidak mempermasalahkan atau mengganggu gugat terhadap tanah tersebut.

Selain itu disebutkan juga, PT LMI bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan bersama. Namun apa lacur, bukannya uang ganti rugi yang diterima, Ansim justru merugi ratusan juta rupiah karena jalan yang biasanya dimanfaatkan untuk akses operasional, diakui secara sepihak oleh pihak desa dan PT LMI. Dia pun tak bisa melalui jalan tersebut yang jelas-jelas adalah lahannya.

Lebih dari itu, sebagian bangunan dari pembenihan udang miliknya rusak parah akibat ledakan dari bahan peledak yang dipakai PT LMI.

“Hingga saat ini saya belum menerima ganti rugi sama sekali. Yang terjadi, sebagian bangunan yang ada di pembenihan udang saya, rusak parah akibat ledakan bahan peledak yang digunakan PT LMI,” tukas Ansim.

Karena merasa dirugikan, pada 16 Januari lalu, Ansim melaporkan kasusnya ini ke Polres Lamongan.

Pada 25 Januari 2017, Polres Lamongan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan pertama (SP2HP pertama) kepada Ansim, bahwa telah menunjuk Aiptu Eko Harijanto, SH, Kanit IV Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Lamongan sebagai penyelidik atas kasus tersebut.

Pada 3 Maret 2017, Polres Lamongan menjelaskan telah memintai keterangan kepada Ahmad Jaelani, Ghufron bin Sarnapi, Muhammad bin (alm) Kusnan, Moh Saiful Bahri, Yatnoko, Heruwidi, dan Agus Edi Santoso.

Namun hingga Agustus ini, Ansim belum mendapat kabar terkait kasusnya ini. Dia bahkan mengaku sempat beberapa kali mendapat tekanan dari pihak tertentu. Bahkan Ansim mengaku sempat di intimidasi oleh seorang oknum agar bersedia memberikan lahan tersebut.

“Saya akan mempertahankan lahan pembenihan udang milik saya. Saya bersedia menjual, jika harganya sesuai dengan harga pasaran di wilayah ini,” Ansim mensinyalir ada beberapa oknum pemerintah daerah yang terlibat dalam kasus ini.

Dia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memeriksa Djoko A dari PT LMI. Padahal nama yang bersangkutan termasuk orang yang ikut dalam pertemuan dan ikut membubuhkan tanda tangannya di surat perjanjian. (sim/pay)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025 - 17:13 WIB

Media Gathering PLN Group Jawa Barat: Perkuat Sinergi Kolaboratif Menyebarluaskan Cerita Terang PLN

11 Juni 2025 - 16:16 WIB

Liburan Idul Adha 2025, Polres Probolinggo Siaga Pengamanan di Gunung Bromo

7 Juni 2025 - 20:46 WIB

Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

3 Juni 2025 - 12:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Berantas Maraknya Pengepul BBM Bersubsidi

1 Juni 2025 - 15:41 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Hasil Sitaan

29 Mei 2025 - 14:18 WIB

Trending di Daerah