Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 29 Des 2016 12:39 WIB ·

Warna Uang Rupiah dan Gambar Pahlawan Nasional


					Jajaran Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang berhasil mengendus peredaran uang palsu. Polisi mengamankan sindikat pelaku yang berupaya mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 100.000 di wilayah Kabupaten Tangerang. Perbesar

Jajaran Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang berhasil mengendus peredaran uang palsu. Polisi mengamankan sindikat pelaku yang berupaya mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 100.000 di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

Oleh: Hasiholan Siahaan

Jakarta, reportasenews.com-Warna uang Rupiah TE.2016 sudah sesuai dengan standar bank sentral di seluruh dunia dan tidak dimiripkan dengan uang Yuan.

Penggunaan elemen warna menjadi unsur pembeda pada setiap pecahan uang kertas didasarkan hasil survey BI yang memperlihatkan bahwa persepsi masyarakat Indonesia membedakan pecahan uang kertas berdasarkan warna.

Oleh karena itu BI membedakan warna pada setiap pecahan uang kertas untuk membantu masyarakat agar mudah membedakan setiap pecahan uang kertas.

Hal ini tentunya berbeda dengan persepsi masyarakat di AS yang membedakan pecahan uangn kertasnya berdasarkan angka nominal, oleh karena itu uang USD mempunyai warna dasar yang sama untuk seluruh pecahan, yaitu warna hijau.

Terkait dengan permilihan warna, pertama dapat dijelaskan sbb.:

Warna dapat didefinisikan sebagai suatu proses yang terjadi dimana cahaya mengenai suatu benda. Setiap orang pasti menyukai warna karena kehadiran warna mampu memberikan keindahan dan nilai estetika. Selain itu, warna juga dianggap memiliki pengaruh terhadap psikologi seseorang.

Ada berbagai teori tentang warna, seperti Teori Newton, Teori Brewster dan Teori Munsell.  Dari ketiga teori ini, warna tinta uang umumnya berpedoman pada Teori Munsel.

 

Hasihola Siahaan

Hasihola Siahaan

Berdasarkan Teori Munsell, warna dikatagorikan sebagai warna pokok, tdd. : merah, kuning, hijau dan biru) dan warna sekunder, tdd. warna jingga, hijau muda, hijau tua, biru tua dan nila.

Penentuan warna pada uang kertas tentunya bertujuan agar warna tersebut sulit ditiru oleh tinta-tinta biasa yang dijual secara bebas dipasaran sehingga uang akan lebih sulit untuk dipalsukan. Oleh karena itu, perusahaan tinta security untuk mencetak uang tentunya akan membuat warna unik berdasarkan kombinasi/ campuran dari berbagai warna dasar dan warna sekunder.

Mengingat kombinasi warna yang digunakan untuk mencetak uang juga mempunyai keterbatasan maka pada akhirnya akan ada irisan warna yang mirip antara uang satu negara dengan uang negara lain dan ini adalah hal yang wajar.

Perusahaan yang mempunyai kemampuan teknologi dan paten untuk membuat tinta security untuk membuat uang berasal dari Swiss, Jerman, Inggris dan AS.

Oleh karena itu pula, warna pada uang Rupiah TE.2016 juga mempunyai kemiripan (namun tidak sama) dengan uang Euro, Poundsterling, Yuan dan beberapa mata uang lainnya.

 

Gambar Pahlawan Nasional

Penetapan gambar utama pada uang Rupiah didasarkan kepada Pasal 6 dan Pasal 7 UU No.7 Th.2011 ttg Mata Uang (UU MU). Dalam kedua Pasal 6 UU MU disebutkan bahwa gambar utama pada uang Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup.

Adapun dalam Pasal 7 UU MU disebutkan bahwa gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan uang Rupiah.

Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah & BI dari instansi resmi yang berwenang (dalam hal ini adalah Kemensos RI) serta harus memperoleh persetujuan dari Ahli Waris.

Penetapan Gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden pada uang Rupiah ditetapkan dengan Keppres.

Pemilihan Pahlawan Nasional untuk gambar utama uang dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan Pemerintah (dalam hal ini adalah Kemensos, Kemenkum HAM dan Kemenkeu).

Pada tahap awal dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para Akademisi dan Sejarawan serta instansi-instansi Pemerintah Pusat terkait.

Ada beberapa kriteria untuk menentukan Pahlawan Nasional dan/atau Presiden pada uang Rupiah.

Pertama tentunya orang yang terpilih adalah Pahlawan Nasional yang telah ditetapkan Negara berdasarkan Keppres (sebagai informasi s.d. tahun 2015 terdapat 168 orang Pahlawan Nasional, sesuai dengan data di Kemensos) atau orang yang pernah menjabat sebagai Presiden RI.

Selanjutnya Pahlawan Nasional yang dipilih diharapkan tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Kriteria lain adalah keterwakilan daerah/wilayah dan era kepahlawanan (Pahlawan era Penjajahan Belanda, Pahlawan era Kebangkitan Nasional, Pahlawan era Perang Kemerdekaan, serta Pahlawan era Pasca Kemerdekaan) serta keterwakilan gender.

Dalam pemilihan gambar utama pada uang Rupiah, BI dan Pemerintah tidak pernah melihat pada aspek agama maupun politik karena para Pahlawan Nasional tersebut berjuang untuk NKRI.

Setelah Pahlawan Nasional ditetapkan, pemilihan gambar untuk dicantumkan pada uang Rupiah juga melalui FGD dengan para Akademisi, Sejarawan, Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi tempat pahlawan itu berasal, tokoh masyarakat setempat dan tentunya Ahli Waris Pahlawan Nasional yang terdaftar di Kemensos RI.

Setiap penetapan Pahlawan Nasional dan/atau Presiden dan pemilihan gambarnya untuk digunakan pada uang Rupiah sudah tentu telah mendapatkan persetujuan dari Ahli Warisnya.

 

Salam NKRI

* (bekerja di BI sejak th.1995, 12 tahun terakhir di Dept. Pengelolaan Uang BI)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Universitas Dian Nusantara Gelar Pelatihan Siaran Langsung Televisi di SMK Islam PB Soedirman 1

19 Januari 2025 - 13:08 WIB

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Trending di Hukum