Pasuruan, reportasenews.com – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) jamaah umroh asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi.
Ia ditahan lantaraan bercanda membawa bom saat ditanya pramugari di pesawat yang akan membawanya pulang, menimbulkan polemik berkepanjangan.
Kedua jamaah umroh tersebut yakni Umi Widiyani (56) warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil dan Triningsih Kamsir (50) asal Dusun Pilangsari, Desa Pilangsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kejadian berawal saat rombongan jamaah umroh yang diberangkatkan oleh Hijrah Tour di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, akan pulang menggunakan pesawat Royal Brunei di Bandara King Abdul Aziz untuk take off.
Namun, disaat sejumlah jamaah hendak memasukkan tas ke kabin. Salah satu pramugari pesawat menghampiri dan berusaha ingin membantu mengangkat tas sambil bertanya dalam logat melayu, soal isi tas yang dibawa keduanya.
Keduanya bercanda (lelucon) bahwa tas yang dibawanya berisi bom. Secara spontan, keduanya menjawab pertanyaan tersebut dengan nada candaan sekenanya.
Mendengar kata bom, rupanya sang pramugari melaporkan kejadian itu ke pilot pesawat sehingga pesawat gagal berangkat dan mengalami delay selama kurang lebih sekitar 15 jam-an.
Akibat kejadian tersebut, pihak keamanan arab Saudi rupanya mengambil sikap untuk menahan kedua jamaah umroh asal Kabupaten Pasuruan itu. Bahkan sejak penahanan yakni pada tanggal 10 Januari 2017 hingga kini ketiganya masih berada di Arab Saudi.
Tentu saja pihak keluarga bersedih atas kejadian tanpa disengaja itu, hingga keduanya belum bisa pulang ke tanah Air.
Pihak keluarga meminta biro perjalanan juga ikut membantu dalam mencarikan solusi agar keduanya segera dipulangkan ke tanah air.
Sayangnya Biro Hijrah Tour yang merupakan biro perjalanan yang memberangkatkan rombongan dua jamaah dianggap tidak pro aktif.
Patut disayangkan, ternyata biro perjalanan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan. Hal ini diketahui saat kuasa hukum keluarga dua jamaah umroh yang ditahan itu mendatangi instansi yang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin dan memberangkatkan jamaah umroh di Kabupaten Pasuuan tersebut, pada Senin (16/1) siang.
“Setelah ditunjuk sebagai pengacara, saya langsung mendatangi kantor kemenag kabupaten pasuruan untuk memastikan terkait biro perjalanan yang memberangkatkan klien saya dan mengadukan kasus ini. Dan anehnya, ternyata biro perjalanan ini tidak terdaftar di kemenag. Sehingga dalam hal ini kami selaku kuasa hukum juga menyayangkannya, ”ujar Suryono Pane, pada wartawan, Senin (17/1) malam.
Menurutnya, pihak biro perjalanan yang memberangkatkan jamaah umroh pada Sabtu, 31 Desember 2016 lalu itu, kurang pro aktif untuk memberikan kabar maupun tindakan agar kedua jamaah segera dipulangkan ke tanah air.
Pihaknya berharap Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri untuk segera turun tangan membantu kedua jamaah umroh asal Kabupaten Pasuruan tersebut.
Sementara itu, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pasuruan, Munib Zuhdi membenarkan pihaknya didatangi kuasa hukum kedua jamaah umroh tersebut.
“Kemarin pak suryono pane mendatangi kami untuk menanyakan status biro perjalanan yang memberangkatkan dua warga yang ikut umroh itu. Kejadian ini sudah clear dan saat ini keduanya tunggu kepulangannya saja ke tanah air,”ujarnya. (abd)