Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Jan 2019 17:18 WIB ·

Wartawan dan Advokat Situbondo Tuntut Presiden Jokowi Cabut Grasi Pembunuh Wartawan Radar Bali 


					puluhan wartawan dan advokat di Kota Situbondo,  melakukan aksi demo damai di Taman Makam Pahlawan Situbondo. (foto: fat) Perbesar

puluhan wartawan dan advokat di Kota Situbondo, melakukan aksi demo damai di Taman Makam Pahlawan Situbondo. (foto: fat)

Situbondo,reportasenews.com – Kecewa dengan pemberian grasi terhadap otak pembunuhan  wartawan Radar Bali, puluhan wartawan dan advokat di Kota Situbondo,  melakukan aksi demo damai di Taman Makam Pahlawan Situbondo,  Jumat (25/1/2019).
Dalam orasinya mereka  mendesak presiden  Joko Widodo (Jokowi)  mencabut grasi terhadap pembunuh wartawan Radar Bali,  AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Selain menggelar orasi , puluhan wartawan dan advokat juga membentangkan puluhan poster berisi hujatan yang dibentangkan oleh para wartawan di Kota Situbondo. Diantaranya berbunyi,   ‘Cabut Remisi Bagi Jurnalis’, ‘Jangan Main-Main Dengan Wartawan’, ‘Kebebasan Pers Terancam’.
“Aksi solidaritas ini meminta Presiden Jokowi untuk mencabut remisi tersebut. Karena remisi ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers Indonesia. Karena tidak akan ada demokrasi tanpa kebebasan pers,” kata Koordinator aksi, Zaini Zain, Jumat (25/1/2019).
Menurutnya, pihaknya sengaja memilih Taman Makam Pahlawan Situbondo sebagai  tempat aksi, karena pihaknya menganggap almarhum Prabangsa sebagai pahlawan bagi insan pers.
“Kami  meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, Gede Bagus Narendra Prabangsa. Susrama yang seharusnya dihukum seumur hidup, kini mendapatkan remisi berupa hukuman  20 tahun penjara,”beber Zaini.
Sementara itu, Supriyono, salah seorang advokat yang juga ikut aksi turun ke jalan mengatakan, bahwasanya remisi yang diberikan kepada Susrama oleh Presiden merupakan bentuk lemahnya hukum di Indonesia.
“Remisi itu diberikan untuk mengurangi masa hukuman, bukan justru remisi yang mengubah jenis hukuman,” katanya.
Menurutnya, kasus ini bukan pembunuhan biasa, mengingat, Prabangsa adalah seorang wartawan yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi. Sehingga hukuman yang pantas haruslah di atas pembunuhan biasa. “Hukuman mati yang pantas dijatuhkan kepada I Nyoman Susrama,” katanya.
Namun, dalam melakukan aksinya, puluhan wartawan bersama advokat ini, menutup mulut mereka dengan pita perekat berwarna hitam, sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.(fat)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Orang Rua Siswa Geruduk SMKN 3 Depok

24 Januari 2025 - 06:25 WIB

Siswa SD dan PAUD Makan Bergizi Gratis di Atas KRI Banda Aceh

23 Januari 2025 - 16:35 WIB

Kejati DKI Periksa Walikota Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Disbud

23 Januari 2025 - 14:16 WIB

Baznas Akan Salurkan Bantuan untuk Bangun Pemukiman di Gaza

23 Januari 2025 - 13:58 WIB

Harapan dan Inovasi Generasi Muda di Tengah Ancaman Kebakaran 

23 Januari 2025 - 12:41 WIB

Polisi Akan Telusuri Akun Media Sosial Tampilkan Tutorial Gantung Diri

23 Januari 2025 - 10:46 WIB

Trending di Daerah