Situbondo,reportasenews.com – Kecewa dengan pemberian grasi terhadap otak pembunuhan wartawan Radar Bali, puluhan wartawan dan advokat di Kota Situbondo, melakukan aksi demo damai di Taman Makam Pahlawan Situbondo, Jumat (25/1/2019).
Dalam orasinya mereka mendesak presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut grasi terhadap pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Selain menggelar orasi , puluhan wartawan dan advokat juga membentangkan puluhan poster berisi hujatan yang dibentangkan oleh para wartawan di Kota Situbondo. Diantaranya berbunyi, ‘Cabut Remisi Bagi Jurnalis’, ‘Jangan Main-Main Dengan Wartawan’, ‘Kebebasan Pers Terancam’.
“Aksi solidaritas ini meminta Presiden Jokowi untuk mencabut remisi tersebut. Karena remisi ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers Indonesia. Karena tidak akan ada demokrasi tanpa kebebasan pers,” kata Koordinator aksi, Zaini Zain, Jumat (25/1/2019).
Menurutnya, pihaknya sengaja memilih Taman Makam Pahlawan Situbondo sebagai tempat aksi, karena pihaknya menganggap almarhum Prabangsa sebagai pahlawan bagi insan pers.
“Kami meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, Gede Bagus Narendra Prabangsa. Susrama yang seharusnya dihukum seumur hidup, kini mendapatkan remisi berupa hukuman 20 tahun penjara,”beber Zaini.
Sementara itu, Supriyono, salah seorang advokat yang juga ikut aksi turun ke jalan mengatakan, bahwasanya remisi yang diberikan kepada Susrama oleh Presiden merupakan bentuk lemahnya hukum di Indonesia.
“Remisi itu diberikan untuk mengurangi masa hukuman, bukan justru remisi yang mengubah jenis hukuman,” katanya.
Menurutnya, kasus ini bukan pembunuhan biasa, mengingat, Prabangsa adalah seorang wartawan yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi. Sehingga hukuman yang pantas haruslah di atas pembunuhan biasa. “Hukuman mati yang pantas dijatuhkan kepada I Nyoman Susrama,” katanya.
Namun, dalam melakukan aksinya, puluhan wartawan bersama advokat ini, menutup mulut mereka dengan pita perekat berwarna hitam, sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.(fat)
Komentar