TANGERANG – RN.COM, Jajaran Polres Tangerang Selatan, belum lama ini mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku berinisal S-D (30) sebagai pedagang mie ayam di kawasan Gading Serpong, ditangkap setelah adanya laporan dari korbannya.
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap ada enam korban lainnya yang masih dibawah umur. Sebagian korban masih ada hubungan keluarga dengan modus membujuk para korban untuk bermain di rumahnya, hingga tindakan asusila dilakukan saat Istrinya bekerja sebagai buruh cuci.
“Umumnya tindak kejahatan terjadi diantara orang terdekat. Kejadian semacam ini harus menjadi perhatian orang tua dan keluarga, agar lebih mewaspadai dan meningkatkan kewaspadaan untuk menjaga putra-putri kita dari pelaku pencabulan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan. (25/4/16).
“Sepanjang bulan juli 2016 terdapat 30 sampai 40 kasus pencabulan pada perempuan dan anak, kebanyakan di wilayah padat penduduk, seperti Ciputat, Pamulang dan Kelapa Dua.,“ ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Samian. (FT)