PEKALONGAN, REPORTASE – Tren tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, meningkat hingga 100 persen. Hal tersebut dikatakan Arini Antono, Wakil Bupati Pekalongan disela-sela acara penyuluhan hukum dihadapan 563 peserta, yang terdiri dari perangkat kecamatan hingga desa, di Aula lantai 3 Gedung Setda Kab. Pekalongan, (12/10/).
Dari catatan Arini, kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Pekalongan tercatat 18 kasus atau meningkat 100% dari tahun sebelumnya yang hanya 9 kasus. Ini menjadi keprihatinan bersama, apalagi tak sedikit kasus yang justru terjadi di lingkungan terdekat seperti keluarga dan sekolah.
“ Ini harus mendapat perhatian khusus oleh seluruh lapisan masyarakat, ini tentu mengusik kepedulian kita sehingga kasus-kasus kekerasan kedepannya bisa dikurangi secara perlahan,†ujar Arini.
Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maupun Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, sebagai upaya guna penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“meski ada aturannya tapi jika tidak diketahui dan dipahami oleh masyarakat maka aturan tersebut akan mati atau tidak bermanfaat,†jelasnya.
Diharapkan, dengan adanya pemahaman mengenai Pencegahan, Perlindungan dan Penegakan hukum Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan anak, tindak kekerasan dapat ditekan. (RB)