Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Jan 2017 09:46 WIB ·

WIL Bupati Katingan Memang Cantik


					Bupati Katingan Ahmad Yetenglie dan selingkuhannya  Farida Yeni. Perbesar

Bupati Katingan Ahmad Yetenglie dan selingkuhannya Farida Yeni.

Palangkaraya, reportasenews.com-Kisah pejabat publik tak lepas dari wanita idaman lain, memang tak bisa dilepaskan. Sejak kemarin sudah beredar informasi di media sosial, digerebeknya Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tepergok sedang tidur dengan selingkuhannya bernama Yeni Farida di sebuah rumah kontrakan di Jalan nangka Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah.

Penggerebekan dilakukan oleh suami Yeni sendiri, seorang polisi Aipda Sulis Kepala SPKT Polsek Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Kamis (5/1/) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Banyak warga yang penasaran, siapa perempuan yang membuat Bupati Ahmad Yantenglie bisa mabuk kepayang.

Foto-foto Yeni pun beredar di media sosial. Di laman google, ketika mengetik Farida Yeni Katingan, langsung muncul gambar-gambarnya dan sudah dilihat lebih dari 100.000 orang.

Dari Facebooknya, perempuan ini diketahui seorang PNS yang bekerja di RSUD Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalteng.

farida-yeni-selingkuhan-bupati-katingan-2Wajahnya lumayan aduhai. Kulit kuning langsat.

Ia tamat dari Poltekes Kementerian Kesehatan, Surabaya.

Skandal perselingkuhan yang dilakukan Bupati Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantengli dan pasangannya Farida Yeni (34) sampai Kamis (5/1/2017) masih dalam pemeriksaan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian, kedua pasangan tersebut hanya akan dikenakan wajib lapor saja, karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.

“Karena ancaman hukumannya sesuai yang dituntutkan yakni pasal perzinaan hanya sembilan bulan saja, maka mereka tidak akan di tahan. Jika benar mereka berzina, itu atas dasar suka sama suka, keduanya sudah dewasa, bukan anak-anak.”ujarnya.

Lain halnya sebut dia, jika yang melakukan itu adalah anak dibawah umur, yang ancaman hukumnya lebih tinggi, jika anak di bawah umur bisa dikenakan pasal perlindungan anak dan bisa dipenjara.(tot)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekelompok Orang Serang dan Rusak Rumah Makan di Depok, Pemilik Alami Luka

20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Polisi Akan Periksa Mobil Jenderal (purn) Hendrawa Ostevan di Puslabfor Mabes Polri

20 Januari 2025 - 14:20 WIB

Polda Metro Periksa 9 Orang Saksi Kebakaran Glodok Plaza

20 Januari 2025 - 13:48 WIB

TNI AL – KKP Sepakati Bongkar Pagar Laut di Tangerang

20 Januari 2025 - 13:31 WIB

Wamendagri dan Pj. Gubernur DKI Bahas Masa Depan Jakarta

20 Januari 2025 - 13:19 WIB

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Depok 

20 Januari 2025 - 12:55 WIB

Trending di Hukum