BLITAR, REPORTASE – Kantor Imigrasi Kelas II Blitar akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing asal Bangladesh, Nabir, 34 tahun.
WNA yang menikahi siri warga asal kota Blitar, lilik purwati ini, terlibat kegaduhan dan dianggap menggangu ketertiban umum.
Pihak imigrasi telah melakukan pemeriksaan intensif, dan memutuskan untuk mendeportasi yang bersangkutan dan melakukan cekal selama 6 bulan ke depan.
“Dideportasi melalui Bandara Juanda, dan pagi ini diberangkatkan,” ujar Kepala imigrasi Kelas II Blitar Mulkan Lekat, Jumat (25/11).
Mulkan Lekat menerangkan, Nabir dideportasi karena melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, yaitu melakukan perbuatan membuat gaduh terhadap lingkungan sekitar.
Nabir diamankan di rumah istrinya di Jl Jati Rt 02 Rw 014 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, sekitar sepekan lalu. Pihak imigrasi mengamankan WNA ini lantaran mendapatkan laporan dari masyarakat dan istrinya, karena dari keterangan sang istri, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
“Jadi Nabir telah melanggar peraturan perundang undangan, yang berlaku di negara kita,”tambah Mulka lekat.
Data dari imigrasi Blitar menyebutkan, sejak lima bulan terakhir, telah mendeportasi lima WNA diantaranya warga Taiwan, Hongkong serta Bangladesh. (YN)