PONTIANAK RN.COM -Tertangkap tangan membawa senjata api jenis Revolver dengan 94 amunisi, Sanimu Saludin, WNI asal Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat terancam hukuman mati di Malaysia.
Polisi diraja Malaysia menangkapnya di Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Sarawak, Malaysia Timur.
“Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pengembangan penyelidikan pihak Police Diraja Malaysia Kontinjen Sarawak terkait kasus perampokan di wilayah tersebut,” beber Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Suhadi Suwondo kepada wartawan, Kamis (22/9).
Sementara menurut Laison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak, dan Polda Kalbar untuk mengecekan alamat tempat tinggal Sanimu di Kalimantan Barat.
“Kami masih mendalami untuk mendapatkan mendapatkan catatan kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminalitas di Kalimantan Barat,” ungkap Suhadi.
Polda Kalbar setelah mendapat informasi tersebut langsung mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan data dimaksud.
Berdasarkan keterangan para tetangga, Sanimu di Sungai Ambawang, ia sudah 4 sampai 5 tahun yang lalu telah pindah dan tidak pernah di Mega Timur, dan rumahnya sudah dijual karena masalah ekonomi.
Sementara untuk saat ini, hasil pelacakan yg dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, tidak ditemukan adanya catatan Kepolisian.
Informasi di dapat dari Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar terkait penangkapan Warga Negara Indonesia asal Kalimantan Barat ini, tersangka dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini Sanamu masih ditahan di Sarawak. (ds)