Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Nov 2017 13:08 WIB ·

YLKI: Manulife Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen


					Mustafa, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI (foto: ist) Perbesar

Mustafa, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI (foto: ist)

Jakarta,reportasenews.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga sengketa perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengandung modus umum perusahaan asuransi untuk merugikan konsumen

“Kenapa kami katakan begitu, karena hampir semua kasus asuransi yang terjadi itu disebabkan penolakan klaim. Kita duga ini adalah modus,” ujar Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa, Senin (6/11).

Modus pertama, jelasnya, sering ada informasi di dalam polis asurasi yang tidak disampaikan kepada konsumen. Konsumen yang membaca sejatinya tidak memahami isi polis karena berisi bahasa hukum dan bahasa asuransi yang sulit dipahami.

“Kalau di negara lain, untuk penandatanganan polis disediakan pendamping atau lawyer untuk memahami isi polis,” ujarnya.

Kedua, ada beberapa regulasi yang ikut diberlakukan tetapi tidak dituangkan dalam polis. Misalnya, dalam polis aturan yang berlaku adalah A, padahal ada aturan turunan berupa A1, A2 dan A3. Ini tidak disampaikan secara clear kepada konsumen.

Ketiga, klausul baku dalam polis memiliki celah hukum dan membuat konsumen dalam posisi sangat lemah secara disadari maupun tidak disadari. Bahkan, kalangan pengacara pun belum tentu sadar ada beberapa klausul dalam polis yang secara kasat mata merugikan konsumen.

“Secara khusus celah hukum ini akan dipakai ketika terjadi masalah entah karena klaim atau apa,” sebutnya.

Mustafa juga mengkritik pihak asuransi yang sangat mudah menerbitkan polis sehingga dan sangat mudah pula mempersoalkan polis ketika ada pengajuan klaim.

“Sebenarnya masalah utamanya ada di sebelum penandatanganan perjanjian. Bisnis asuransi itu bisnis jual beli risiko, untuk aturan perdagangan risiko ini tahapan sebelumnya jadi sangat penting. Konsumen dan pelaku usaha harus terbuka dan transparan. Klausul yang tertuang maupun tidak, harus transparan,” jelas dia.(*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional