Kepala BPJPH Babe Haikal Jelaskan Wajib Halal Untungkan Semua Pihak
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan atau yang akrab disapa Babe Haikal, paparkan sertifikasi halal menguntungkan semua pihak mulai dari masyarakat, pedagang, dan dunia usaha secara luas.
Menurut Babe Haikal, wajib halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan langkah strategis yang memberikan kepastian hukum dan rasa aman, baik bagi konsumen maupun para pelaku usaha.
Dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/9/2026) Babe Haikal menyampaikan bahwa di tengah pesatnya perkembangan pasar global, konsumen membutuhkan jaminan atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
“Wajib halal ini hadir untuk memberikan kepastian. Bagi konsumen, ini adalah perlindungan dan kepastian bahwa produk yang dibeli aman dan sesuai syariat. Sementara bagi pelaku dunia usaha, label halal menjadi wujud transparansi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepercayaan publik,” kata Babe Haikal.
Penjelasan Babe Haikal tersebut terkait tahap kedua pemberlakuan wajib halal mulai 17 Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Juga pada Oktober 2026 pemberlakuan wajib halal poduk luar negeri untuk kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Sebelumnya wajib halal sudah diberlakukan sejak 17 Oktober 2024 untuk pelaku usaha menengah dan besar.
Babe Haikal menekankan bahwa jaminan produk halal memberikan nilai tambah yang sangat besar bagi dunia usaha, mulai dari UMKM hingga skala industri besar.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi untuk menembus pasar nasional maupun global.
Lebih lanjut, BPJPH berkomitmen untuk terus mempermudah dan mempercepat proses pengajuan sertifikasi halal melalui digitalisasi layanan. Babe Haykal mengajak seluruh elemen pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produk mereka demi mewujudkan ekosistem halal Indonesia yang solid, terpercaya, dan berdaya saing tinggi.
Terkait pemberlakuan sertifikasi halal untuk produk UMKM dan luar negeri, Menko PMK telah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk Kesiapan Implementasi Wajib Halal. Rakor berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian dan membangun kepercayaan bagi konsumen, produsen, maupun pedagang.
Menurut Menko PMK, kepastian tersebut mencakup status produk dan ketelusuran prosesnya. Untuk itu layanan sertifikasi halal perlu terus diperkuat melalui prosedur sederhana, biaya terjangkau, dan layanan cepat, sekaligus memastikan pelaku usaha mendapat edukasi, fasilitasi, dan pendampingan.
Menko PMK menekankan Wajib Halal merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, hingga masyarakat. Kolaborasi diperlukan untuk menuntaskan hambatan dari hulu, termasuk bahan baku, impor, dan rantai pasok, sekaligus memperkuat pengawasan.
“Oleh karena itu, halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas KL dan bersama masyarakat,” tegasnya.
Menko PMK mengapresiasi kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam membangun fondasi dan kapasitas sertifikasi halal. Selanjutnya, percepatan perlu dilakukan melalui afirmasi untuk memastikan pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) mampu memenuhi kepatuhan tanpa tersandera hambatan di luar kendalinya.
Afirmasi tersebut mencakup jaminan akses UMK, keamanan rantai pasok, kepastian bahan baku dan impor, serta penguatan data dan layanan. Implementasi Wajib Halal juga perlu dilakukan secara adil, praktis, dan ramah agar tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.
“Ini justru adalah bagian untuk memberikan kepastian. Kepastian yang dibutuhkan oleh dunia usaha, kepercayaan itu yang dibutuhkan dunia usaha,” kata Menko PMK.
Pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan, kepastian kesesuaian produk halal dari luar negeri, pembangunan halal dashboard terintegrasi lintas K/L, serta strategi pembinaan dan fasilitasi sertifikasi bagi UMK. Potensi risiko implementasi perlu dimitigasi agar kebijakan tidak menimbulkan gangguan terhadap perekonomian.
Menko PMK juga meminta komunikasi publik mengenai Wajib Halal dibangun dengan narasi yang sama. Kebijakan ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak masyarakat atas informasi mengenai status kehalalan produk.
“Selain negara memenuhi hak rakyat untuk menjamin kepastian produk halal atau tidak halal. Tapi lebih dari itu, kebijakan ini memberikan kepastian dan kepercayaan dunia usaha dan perkonomian nasional kita,” ujar Pratikno.(*)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar