Lawan Demosi Bupati Madina, Rahmad Daulay Mengadu ke Ombudsman dan BKN
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Rahmad Daulay. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madina, ReportaseNews – Rahmad Daulay, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), melakukan perlawanan hukum terhadap keputusan Bupati Madina yang menjatuhkan sanksi demosi kepada dirinya.
Rahmad melayangkan pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena menilai sanksi tersebut cacat prosedur dan menyalahi regulasi yang berlaku.
Diberitakan mandailingonline.com, persoalan ini berakar pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Madina Nomor 800/0961/K/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 yang membebaskan Rahmad dari jabatannya dan menurunkannya menjadi staf pelaksana selama 12 bulan.
Tak berhenti di situ, sepekan kemudian Bupati Madina kembali menerbitkan SK Nomor 820/1019/K/2025 yang membebastugaskan dirinya sementara. Meski Rahmad sempat mengajukan surat keberatan pada 17 November 2025, Bupati tetap menolak permohonan tersebut melalui SK Nomor 800/1109/K/2025 pada 11 Desember 2025.
Dalam keterangan kronologis yang dikirimkan pada Senin (27/4/2026), Rahmad mengungkapkan salah satu poin keberatan utamanya adalah ketidaklengkapan Tim Pemeriksa yang dibentuk Pemkab Madina. Dia menyebut tim yang dipimpin Sekretaris Daerah tersebut tidak melibatkan unsur pengawasan sebagaimana diatur dalam PP 94/2021, serta tidak pernah memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepadanya.
“Hukuman disiplin tingkat berat menurut PP 94/2021 seharusnya diperuntukkan bagi pelanggaran yang berdampak nasional atau merusak kepentingan negara. Sementara kasus ini berkaitan dengan temuan administratif BPK yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi, bukan sanksi disiplin,” ujar Rahmad Daulay.
Rahmad menjelaskan, persoalan “Biaya Operasional Pengawasan” yang dipermasalahkan sebenarnya telah diatur dalam Perbup Nomor 45/2020 dan seluruh temuan BPK yang dibebankan kepadanya telah dikembalikan secara lunas. Dia juga menyoroti tidak adanya Pertimbangan Teknis dari Kepala BKN dalam proses demosi tersebut, yang merupakan syarat wajib sesuai Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2024 melalui aplikasi I-Mut SIASN.
Melalui aduan ke Ombudsman dan BKN, Rahmad menuntut pembatalan SK Bupati terkait demosinya dan meminta agar sisa temuan BPK diselesaikan sesuai aturan ganti-rugi berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.
Hingga saat ini, Rahmad mengaku masih menunggu jadwal panggilan dari Ombudsman Sumut untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait laporannya tersebut. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar