Kasus Narkoba Marak, Pakar Hukum Desak Aparat Gunakan TPPU
- calendar_month 30 menit yang lalu
- print Cetak

Keberhasilan Polri memberantas narkoba disebut menyelamatkan 219,74 juta jiwa. Nilainya dinilai tak bisa diukur dengan rupiah semata. (Dok. Humas Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mendorong aparat penegak hukum untuk lebih agresif menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus narkotika. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci untuk membongkar jaringan besar sekaligus merampas keuntungan ekonomi yang selama ini dinikmati para pelaku.
Pernyataan itu disampaikan Yenti menyusul maraknya pengungkapan kasus narkotika dalam beberapa bulan terakhir, termasuk perkara yang menyeret sejumlah oknum aparat penegak hukum.
Ia menilai keberhasilan mengungkap kasus narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Aparat, kata dia, juga harus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
”Memang harus begitu, harus pakai TPPU, supaya Indonesia tidak terlihat aneh. Kasus narkotikanya tinggi sekali, tetapi selama ini penerapan TPPU terhadap pelaku narkotika masih sangat minim,” kata Yenti, Selasa (2/6/2026).
Menurut Yenti, pendekatan tersebut penting karena selama ini banyak tersangka hanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika tanpa penyelidikan lebih lanjut terhadap sumber kekayaan maupun transaksi keuangan yang mereka miliki.
Kondisi tersebut dinilai membuat aktor utama di balik peredaran narkotika sering kali lolos dari jerat hukum. Sementara itu, aset yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut tetap dapat dinikmati oleh para pelaku maupun jaringan yang terlibat.
”Artinya bandar-bandar itu tidak tersentuh. Uang hasil narkotika tidak bisa dirampas karena hanya dipidana terkait narkotikanya dan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan,” ujarnya.
Yenti menegaskan penyidik perlu memperluas pendalaman perkara dengan menelusuri jejak keuangan para tersangka. Melalui penerapan TPPU, aparat dapat mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan atau berperan dalam jaringan peredaran narkotika.
”Kalau ternyata itu bagian dari sindikat, harus ditelusuri menggunakan TPPU sehingga semua yang terlibat bisa dijerat, selain dengan Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.
Selain memperluas pengungkapan jaringan, penerapan TPPU juga diyakini mampu menciptakan efek jera yang lebih kuat. Sebab, pelaku tidak hanya menghadapi ancaman pidana penjara, tetapi juga kehilangan aset dan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal.
Yenti menilai tingginya angka kasus narkotika yang terus bermunculan menjadi indikator bahwa penegakan hukum masih perlu diperkuat. Menurut dia, strategi pemberantasan narkotika harus difokuskan pada upaya memiskinkan pelaku dan memutus sumber pendanaan sindikat.
”Supaya tidak seperti sekarang. Narkotikanya merajalela dan kasus terus terjadi. Artinya penegakannya belum optimal. Salah satu penyebabnya karena tidak menggunakan TPPU secara maksimal,” pungkas Yenti. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar