Abaikan Peringatan, Truk Mogok di Perlintasan Blitar Diterjang KA Dhoho
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Kecelakaan kereta api Blitar terjadi saat truk mogok di perlintasan. KA Dhoho relasi Kertosono–Malang menabrak kendaraan yang melanggar peringatan. (Tangkapan Layar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Blitar, ReportaseNews — Insiden kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Blitar dan Garum, Selasa (28/4/2026) malam. Sebuah truk tertemper KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang setelah nekat melintas saat sirene peringatan telah aktif.
Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 21.35 WIB di JPL 190 Km 120+448. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai dipicu kelalaian pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa sistem peringatan di perlintasan telah berfungsi dengan baik sebelum kecelakaan terjadi.
“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Petugas penjaga perlintasan sempat berupaya menghentikan laju kereta dengan membawa semboyan 3. Namun, jarak yang terlalu dekat membuat masinis tidak memiliki cukup waktu untuk menghentikan rangkaian.
Benturan pun tidak dapat dihindarkan. Akibatnya, lokomotif mengalami gangguan teknis berupa kerusakan pada komponen plug kran sehingga perjalanan kereta sempat tertahan di lokasi kejadian. Meski demikian, masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat.
KAI Daop 7 segera melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), tim pengamanan, serta unit sarana untuk penanganan cepat di lapangan. Evakuasi truk berhasil diselesaikan sekitar pukul 22.00 WIB, sehingga jalur kembali dapat dilalui.
Perbaikan lokomotif rampung pada pukul 22.35 WIB. Kereta kemudian dijalankan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai langkah pengamanan.
Tohari menegaskan, insiden ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa palang pintu bukan satu-satunya sistem keselamatan di perlintasan.
“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
KAI kembali mengingatkan pengguna jalan agar tidak memaksakan melintas saat sirene berbunyi atau palang mulai ditutup, memastikan kendaraan dalam kondisi layak, serta tidak berhenti di area perlintasan.
“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Tohari. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar