Polisi Bongkar Kontrakan Penyimpan 27,96 Kg Ganja di Jaktim
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba di Jakarta Timur. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita puluhan kilogram ganja serta sabu yang diduga akan diedarkan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jatinegara. Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pergerakan sebuah paket yang diduga berisi ganja.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial DHP yang diamankan di kawasan Cipinang Muara. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang.
Di lokasi itu, petugas menangkap tersangka FR dan menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam keranjang serta kardus. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga milik tersangka berinisial YP yang kemudian berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Seluruh rangkaian penindakan dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Jatinegara. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat.
”Kami Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga tersangka yang berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di berbagai lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur,” ujar Triyatno, Senin (3/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,87 kilogram dan tiga paket ganja lainnya seberat 3,079 kilogram. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 27,96 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita sabu seberat 2,69 gram, sejumlah telepon genggam, serta barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
”Dari hasil penyitaan, kami menyita barang bukti jenis ganja dengan berat 27,96 kilogram dan juga sabu sebesar 2,69 gram dan juga berikut telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut,” kata Triyatno.
Menurut Triyatno, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga penyelidikan dapat dilakukan hingga jaringan tersebut berhasil diungkap.
”Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil mengungkap dan juga menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti yaitu ganja seberat 27,96 kilogram dan juga sabu sebesar 2,69 gram,” ucap Triyatno.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan para pelaku.
(RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar