Kuasa Hukum Korban Bantah Pernyataan Pihak Betrand Peto, Minta Korban Tak Disudutkan
- calendar_month 38 menit yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto membantah pernyataan yang menyudutkan korban dan meminta publik tidak memberikan stigma. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto membantah sejumlah pernyataan yang dinilai menyudutkan korban. Bantahan disampaikan setelah korban menjalani pemeriksaan di Subdit PPA Polda Metro Jaya.
Korban diperiksa selama sekitar empat jam dan menjawab 23 pertanyaan penyidik. Pemeriksaan antara lain mencakup perjalanan korban menuju lokasi hingga dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan kepada kepolisian.
Kuasa hukum korban, Deki Patria Nasution, mengatakan pemeriksaan tersebut juga disertai penyerahan sejumlah bukti kepada penyidik. Selain itu, dua orang saksi disebut telah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Jadi tadi sudah menyerahkan beberapa bukti juga, dan hari ini pun dua orang saksi sudah diperiksa juga dalam perkara ini. Ke depannya tentu akan lebih dikembangkan terkait pemeriksaan saksi segala macam,” kata Deki usai pemeriksaan, Senin (14/9/2026).
Deki menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, perkosaan, dan penganiayaan yang saat ini masih dalam proses penanganan Subdit PPA Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, meminta publik tidak menyudutkan korban hanya karena korban berada di tempat hiburan malam. Menurutnya, keberadaan seseorang di tempat hiburan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan maupun pelecehan seksual.
Nathaniel menyebut korban merupakan perempuan yang bekerja sekaligus berstatus sebagai mahasiswi. Ia meminta publik tidak memberikan stigma terhadap korban berdasarkan aktivitasnya di tempat hiburan malam.
“Jangan sampai ketika semua cewek-cewek keluar malam jam 2 dianggap sebagai cewek-cewek nakal, sebagai cewek-cewek yang pantas dan bisa untuk dilecehkan. Pantas nggak? Kan nggak,” ujar Nathaniel.
Dalam keterangannya, Nathaniel juga meminta pihak media menggali keterangan dari Betrand terkait keberadaannya di lokasi dan apa yang dikonsumsi sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas dugaan tindakan yang menurutnya dialami korban.
Kuasa hukum juga menyebut korban saat ini mengalami tekanan mental. Deki menilai kondisi korban tidak dapat diukur hanya dari ketenangan saat memberikan keterangan kepada media.
“Intinya korban kami kena mental. Ini sebenarnya bukan masalah ketenangan untuk menyampaikan di media massa. Ini berbicara tindak pidana terkait terhadap perempuan,” kata Deki.
Terkait kronologi yang dilaporkan, kuasa hukum menyebut korban diduga ditarik dan dibawa ke area depan toilet. Di lokasi tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, terjadi dugaan pemaksaan dan perkosaan yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang disebut melihat korban menangis dan menyebut Betrand sempat menghampiri korban. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan di Subdit PPA Polda Metro Jaya. Polisi masih memiliki kewenangan untuk mendalami keterangan korban, saksi, bukti, serta pihak-pihak terkait guna menentukan fakta dan perkembangan hukum perkara tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar