Pintu Rumah Proyek Dibobol, Peralatan Kerja dan Kabel Rp5,4 Juta Digondol Maling di Banyumas
- calendar_month 6 menit yang lalu
- print Cetak

Polresta Banyumas mengungkap dugaan pencurian di proyek rumah Desa Tambaksari Kidul. Satu tersangka diamankan setelah peralatan kerja dan kabel listrik hilang. (Kus)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banyumas, ReportaseNews – Aksi pencurian di sebuah proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, terbongkar setelah sejumlah peralatan kerja dan kabel listrik dilaporkan hilang. Polisi kini telah mengamankan seorang tersangka berinisial T, 29 tahun, warga Kecamatan Kembaran.
Kasus tersebut diungkap Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan pekerja proyek yang mendapati gudang tempat penyimpanan peralatan kerja dalam kondisi kehilangan sejumlah barang pada Senin, 7 September 2026 pagi.
Sebelum kejadian, sejumlah peralatan seperti mesin las listrik, tiga mesin gerinda, dan bor drill masih disimpan di gudang proyek. Kabel listrik yang telah terpasang di dalam bangunan juga masih berada di lokasi hingga Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, saat pekerja datang ke lokasi pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB, seluruh peralatan kerja di gudang serta kabel listrik yang telah terpasang dan satu rol kabel yang masih tersimpan di gudang telah hilang.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap dugaan modus pencurian dilakukan dengan merusak pintu utama rumah yang masih dalam tahap pembangunan. Pelaku diduga menggunakan palu besi dan tang catut untuk membuka akses sebelum mengambil peralatan kerja serta kabel yang berada di dalam bangunan.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp5,478 juta. Nilai itu terdiri atas peralatan kerja milik pekerja sekitar Rp2,4 juta dan kabel Kitani milik pemilik rumah sekitar Rp3,078 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi,” kata Petrus, Minggu (13/9/2026).
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap pelimpahan.
Tersangka T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Banyumas mengimbau pemilik dan pekerja proyek agar meningkatkan pengamanan, terutama terhadap peralatan kerja dan material bangunan yang bernilai ekonomis. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pembangunan.
(Kus)
- Penulis: Kus
- Editor: Tama




Saat ini belum ada komentar