Breaking News
Trending Tags

Diduga Jual BBM Subsidi Eceran, Warga Watuagung Jalani Persidangan

  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Purwokerto, ReportaseNews – AR, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa AR melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penasihat hukum AR dari Kantor Klinik Hukum Peradi AAI Purwokerto, Djoko Susanto, mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan menguji seluruh unsur dakwaan serta membuktikan fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses persidangan.

Menurut Djoko, perlu dibuktikan apakah perbuatan yang didakwakan kepada AR benar dilakukan seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses memperoleh BBM bersubsidi tersebut.

“Dengan masalah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Migas, nanti kita buktikan apakah ini benar-benar terdakwa melakukan tindak pidana itu murni dari dia seorang sendiri atau ada pihak lain, terutama adalah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU,” kata Djoko.

Ia juga menyoroti proses pembelian BBM yang dilakukan AR di SPBU Sumpiuh. Menurutnya, BBM yang menjadi objek perkara diperoleh melalui transaksi pembelian menggunakan uang.

“Terdakwa ini tidak akan melakukan pembelian bensin tanpa dia mendapatkan izin dan restu dari SPBU-nya. Sehingga, oleh karenanya, dia tidak mungkin melakukan tindakan sendirian,” ujarnya.

Djoko berharap persidangan dapat mengungkap secara utuh proses pembelian BBM tersebut, termasuk apakah terdapat pihak lain yang turut membantu atau memiliki peran dalam prosesnya.

“Harapan kami dengan adanya persidangan ini akan menguak tabir bahwa dia bekerja bukan sendirian, tapi pasti ada pihak lain yang membantu dia melakukan tindakan itu,” katanya.

Ia menegaskan, pembelian BBM oleh kliennya dilakukan dengan membayar menggunakan uang, bukan melalui pencurian, perampokan, atau penipuan.

“Dan pembeliannya itu dengan uang, bukan dia mencuri, merampok, atau menipu dan sebagainya,” ujar Djoko.

Selain itu, penasihat hukum menilai praktik penjualan BBM secara eceran perlu dilihat secara lebih menyeluruh karena menurutnya praktik serupa juga dilakukan oleh sejumlah warga lainnya.

Namun, seluruh tuduhan terhadap AR masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status AR saat ini adalah terdakwa, sehingga belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum menyatakan akan menguji dakwaan jaksa melalui fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Sementara itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.(Kus/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Polres Tapsel Sita 5 Kg Ganja Asal Madina, Dua Tersangka Ditangkap

    Polres Tapsel Sita 5 Kg Ganja Asal Madina, Dua Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran lima kilogram ganja yang dibeli seharga Rp700 ribu per kilogram dari wilayah Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Penangkapan di sekitar pondok perkebunan warga, Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AN (37) dan perempuan berinisial S […]

  • Tim SAR Temukan Satu Jenazah dari Dua Korban Terseret Arus Sungai Pangkal Titi Asahan

    Tim SAR Temukan Satu Jenazah dari Dua Korban Terseret Arus Sungai Pangkal Titi Asahan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Asahan, ReportaseNews – Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah Bram Pasaribu (14) yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah terseret arus Sungai Pangkal Titi, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penemuan jenazah itu hasil penyisiran intensif setelah korban dilaporkan hilang bersama rekannya, Prabu Batara Dewi Pangga Siregar (13), saat sedang mandi di sungai tersebut pada Jumat (27/3/2026) […]

  • Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim terkait dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp2,4 triliun dengan korban lebih dari 15.000 orang. (Foto: RN/Tama)

    Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Dude Harlino-Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026). Keduanya tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.10 WIB untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). ‎Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas keduanya sebagai saksi. Mereka sebelumnya diketahui pernah mempromosikan perusahaan tersebut sebagai Brand […]

  • Langgar Kontrak, LPDP Tuntut 44 Awardee Kembalikan Dana Beasiswa ke Negara

    Langgar Kontrak, LPDP Tuntut 44 Awardee Kembalikan Dana Beasiswa ke Negara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 awardee, karena terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri. Sanksi ini bertujuan menjaga amanah dana publik dengan menindak tegas para penerima beasiswa yang mangkir dari kewajiban pengabdian. Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan dari total tersebut, 8 orang […]

  • Target Lebaran di Rumah Baru, Menteri PU Percepat Pembangunan 254 Huntara di Tapsel

    Target Lebaran di Rumah Baru, Menteri PU Percepat Pembangunan 254 Huntara di Tapsel

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tapsel, ReportaseNews – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memberikan angin segar bagi warga terdampak bencana di Kecamatan Batangtoru dengan menargetkan penyelesaian 254 unit Hunian Sementara (Huntara) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Komitmen ini ditegaskan saat dia makan sahur dan salat subuh berjamaah bersama Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu, di Desa Napa, Senin […]

  • Polda NTT Terima Penghargaan MURI Lakukan Terapi Kesehatan Mental Bagi 11.663 Orang

    Polda NTT Terima Penghargaan MURI Lakukan Terapi Kesehatan Mental Bagi 11.663 Orang

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Polda Nusa Tenggara Timur mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia-Indonesia  sebagai polda pertama yang Menerapkan Terapi Kesehatan Mental USEFT (Ultimate the Source Body, Mind, Soul Emotional Freedom Technique) kepada Anggota dan Masyarakat dan atas rekor Terapi Kesehatan Mental secara Seri kepada Peserta Terbanyak yang mencapai 11.663 orang. Penyerahan Penghargaan dari Museum Rekor […]

expand_less