Diduga Jual BBM Subsidi Eceran, Warga Watuagung Jalani Persidangan
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwokerto, ReportaseNews – AR, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa AR melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Penasihat hukum AR dari Kantor Klinik Hukum Peradi AAI Purwokerto, Djoko Susanto, mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan menguji seluruh unsur dakwaan serta membuktikan fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses persidangan.
Menurut Djoko, perlu dibuktikan apakah perbuatan yang didakwakan kepada AR benar dilakukan seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses memperoleh BBM bersubsidi tersebut.
“Dengan masalah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Migas, nanti kita buktikan apakah ini benar-benar terdakwa melakukan tindak pidana itu murni dari dia seorang sendiri atau ada pihak lain, terutama adalah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU,” kata Djoko.
Ia juga menyoroti proses pembelian BBM yang dilakukan AR di SPBU Sumpiuh. Menurutnya, BBM yang menjadi objek perkara diperoleh melalui transaksi pembelian menggunakan uang.
“Terdakwa ini tidak akan melakukan pembelian bensin tanpa dia mendapatkan izin dan restu dari SPBU-nya. Sehingga, oleh karenanya, dia tidak mungkin melakukan tindakan sendirian,” ujarnya.
Djoko berharap persidangan dapat mengungkap secara utuh proses pembelian BBM tersebut, termasuk apakah terdapat pihak lain yang turut membantu atau memiliki peran dalam prosesnya.
“Harapan kami dengan adanya persidangan ini akan menguak tabir bahwa dia bekerja bukan sendirian, tapi pasti ada pihak lain yang membantu dia melakukan tindakan itu,” katanya.
Ia menegaskan, pembelian BBM oleh kliennya dilakukan dengan membayar menggunakan uang, bukan melalui pencurian, perampokan, atau penipuan.
“Dan pembeliannya itu dengan uang, bukan dia mencuri, merampok, atau menipu dan sebagainya,” ujar Djoko.
Selain itu, penasihat hukum menilai praktik penjualan BBM secara eceran perlu dilihat secara lebih menyeluruh karena menurutnya praktik serupa juga dilakukan oleh sejumlah warga lainnya.
Namun, seluruh tuduhan terhadap AR masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status AR saat ini adalah terdakwa, sehingga belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penasihat hukum menyatakan akan menguji dakwaan jaksa melalui fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Sementara itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.(Kus/RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar