Gercep! Ditpolairud Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Ditpolairud Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 150 ribu benih bening lobster di Bogor. Satu terduga pelaku dan mobil pikap diamankan. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan penyelundupan 150 ribu benih bening lobster atau BBL di wilayah Ciangsana, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MZ bersama satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pesisir mengenai maraknya dugaan aktivitas penjualan benih bening lobster. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Intel Air Dua Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.
Petugas melakukan penindakan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, polisi menghentikan sebuah mobil pikap jenis Grand Max yang diduga membawa benih lobster.
Kendaraan tersebut sebelumnya terpantau keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana, Bogor. Petugas kemudian mengikuti pergerakan kendaraan hingga memasuki Tol Jagorawi sebelum dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 25 boks styrofoam berwarna putih. Di dalamnya terdapat benih bening lobster yang dikemas dalam sejumlah plastik berukuran kecil.
Total benih lobster yang ditemukan mencapai sekitar 150 ribu ekor. Polisi turut mengamankan MZ, kendaraan yang digunakan, serta telepon seluler milik terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Kasie Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKP Muhammad Aldi mengatakan, informasi awal yang diperoleh polisi mengarah pada rencana pengiriman benih lobster menuju Merak, Banten.
“Untuk penjualan ke mana itu masih kami dalami. Tapi dari informasi awal, itu akan dibawa ke daerah Merak,” kata Aldi.
Menurut Aldi, terduga pelaku diketahui berasal dari Jawa Barat dan tidak berdomisili di Jakarta. Polisi masih mendalami asal benih lobster serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri jaringan yang kemungkinan terlibat, termasuk pihak yang memesan, menyediakan, maupun menerima benih lobster tersebut.
Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan usaha perikanan tanpa izin sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar