Breaking News
Trending Tags

Gercep! Ditpolairud Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster

  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan penyelundupan 150 ribu benih bening lobster atau BBL di wilayah Ciangsana, Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MZ bersama satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pesisir mengenai maraknya dugaan aktivitas penjualan benih bening lobster. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Intel Air Dua Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Petugas melakukan penindakan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, polisi menghentikan sebuah mobil pikap jenis Grand Max yang diduga membawa benih lobster.

Kendaraan tersebut sebelumnya terpantau keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana, Bogor. Petugas kemudian mengikuti pergerakan kendaraan hingga memasuki Tol Jagorawi sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 25 boks styrofoam berwarna putih. Di dalamnya terdapat benih bening lobster yang dikemas dalam sejumlah plastik berukuran kecil.

Total benih lobster yang ditemukan mencapai sekitar 150 ribu ekor. Polisi turut mengamankan MZ, kendaraan yang digunakan, serta telepon seluler milik terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan.

Kasie Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKP Muhammad Aldi mengatakan, informasi awal yang diperoleh polisi mengarah pada rencana pengiriman benih lobster menuju Merak, Banten.

“Untuk penjualan ke mana itu masih kami dalami. Tapi dari informasi awal, itu akan dibawa ke daerah Merak,” kata Aldi.

Menurut Aldi, terduga pelaku diketahui berasal dari Jawa Barat dan tidak berdomisili di Jakarta. Polisi masih mendalami asal benih lobster serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri jaringan yang kemungkinan terlibat, termasuk pihak yang memesan, menyediakan, maupun menerima benih lobster tersebut.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan usaha perikanan tanpa izin sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

(RN-07) 

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • KAI Pulihkan Jalur Rel Bumiayu setelah Lumpuh 14 Jam Akibat Anjlokan

    KAI Pulihkan Jalur Rel Bumiayu setelah Lumpuh 14 Jam Akibat Anjlokan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto akhirnya berhasil menormalisasi jalur rel di emplasemen Stasiun Bumiayu yang sempat lumpuh total sejak Senin (6/4/2026) siang. Jalur tersebut kembali dapat dilalui oleh rangkaian kereta api pada Selasa (7/4/2026) pukul 04.08 WIB setelah tim tanggap darurat melakukan proses evakuasi dan perbaikan intensif selama […]

  • Polwan Jaga Jakarta menyalurkan bantuan sosial dan memberikan trauma healing kepada korban kebakaran Pasar Jiung di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polda Metro Jaya)

    Korban Kebakaran Pasar Jiung Dapat Trauma Healing dari Polwan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polwan Jaga Jakarta bersama Polres Metro Jakarta Pusat menyalurkan bantuan sosial sekaligus memberikan pendampingan trauma healing kepada warga terdampak kebakaran di kawasan Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). ‎Kegiatan kemanusiaan tersebut melibatkan sejumlah unsur kepolisian, mulai dari Satbrimob Polda Metro Jaya, Sidokkes Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Kemayoran, hingga Polwan Jaga […]

  • Pencarian korban diterkam buaya di Sungai Karawang, Kubu Raya, memasuki hari ketiga. Tim SAR menghadapi ancaman buaya yang masih berkeliaran serta arus sungai yang deras. (Ist)

    Korban Diterkam Buaya Belum Ditemukan, Tim SAR Hadapi Ancaman Predator di Sungai Karawang

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Kubu Raya, ReportaseNews – Upaya pencarian Sulyadi (41), warga yang diduga menjadi korban serangan buaya di Sungai Karawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, masih belum membuahkan hasil hingga hari ketiga, Kamis (25/6/2026). Tim SAR Gabungan terus menyisir lokasi kejadian di tengah tingginya risiko akibat keberadaan predator yang diduga masih berkeliaran di sekitar sungai. ‎Operasi […]

  • LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Kematian Winda Lorenza

    LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Kematian Winda Lorenza

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) segera mengusut tuntas kematian mantan istri anggota Polri, Winda Lorenza Gowasa. LBH Medan menilai kesimpulan awal kepolisian yang menyebut korban meninggal dunia karena bunuh diri terbilang prematur lantaran belum didasarkan pada penyelidikan komprehensif berprinsip Scientific Crime Investigation. Direktur LBH Medan Irvan Saputra […]

  • Pemerintah Targetkan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Masyarakat Hukum Adat

    Pemerintah Targetkan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Masyarakat Hukum Adat

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah menargetkan percepatan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare dalam empat tahun kedepan. Langkah ini diawali dengan pemberian akses pengelolaan hutan seluas 366 ribu hektare yang saat ini ditetapkan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di seluruh penjuru Indonesia. Kebijakan itu ditegaskan dalam momen penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan dan […]

  • Kepala BGN: Lewat Empat Jam MBG Jangan Dikonsumsi

    Kepala BGN: Lewat Empat Jam MBG Jangan Dikonsumsi

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan batas waktu konsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat empat jam setelah makanan matang untuk menjaga keamanan dan kualitas pangan para penerima manfaat. Aturan itu ditandai dengan penempelan label batas waktu pada kemasan makanan yang disalurkan ke sekolah-sekolah. Langkah ini diterapkan sebagai upaya preventif dalam meminimalkan […]

expand_less