Terbongkar! 1.727 Kendaraan Diselundupkan ke Timor Leste Dari Jateng
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Jateng mengungkap penyelundupan 1.727 kendaraan ke Timor Leste dengan dokumen fiktif. Dua tersangka ditangkap, nilai transaksi tembus Rp50 miliar. (Foto: ReportaseNews/Andi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Semarang, ReportaseNews — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah beroperasi sejak awal 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan diketahui telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor palsu.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut laporan polisi sejak Januari 2026 yang ditangani melalui rangkaian penyelidikan intensif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan dua unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” kata Djoko, Rabu (22/4/2026).
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menggerebek sebuah gudang di wilayah Klaten. Di lokasi itu, ditemukan belasan kendaraan yang siap dikirim ke luar negeri.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri,” kata Djoko.
Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan. Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
AT diketahui bertindak sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen resmi. Sementara SS berperan sebagai perantara pengurusan pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan modus mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk tanpa dokumen lengkap, lalu melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebelum dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua truk Hino, dua kontainer, puluhan sepeda motor, beberapa mobil, dokumen ekspor, serta telepon genggam.
“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, empat mobil, dan dua truk,” jelas Djoko.
Ia menambahkan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun dengan total 52 kontainer telah diberangkatkan.
“Total kendaraan yang telah berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk,” ungkapnya.
Dari aktivitas tersebut, nilai transaksi diperkirakan melampaui Rp50 miliar dengan keuntungan lebih dari Rp10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Jateng juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silakan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias gratis,” kata Djoko.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kejahatan serupa terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor ilegal. (And)
- Penulis: Andi
- Editor: Ullifna Tamama



Saat ini belum ada komentar