Polisi Selidiki Teror Tetangga di Depok, Pelaku Jalani Tes Psikologi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polisi meningkatkan kasus teror tetangga di Pancoran Mas, Depok, ke tahap penyidikan. Terduga pelaku akan menjalani tes psikologi untuk mendalami kondisi kejiwaannya. (Tangkapan Layar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Depok, ReportaseNews – Polres Metro Depok meningkatkan penanganan kasus dugaan teror yang dialami seorang warga di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Seiring perkembangan perkara tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap terduga pelaku untuk mendalami kondisi kejiwaannya.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa para saksi serta menyiapkan pemeriksaan psikologi terhadap terduga pelaku di Rumah Sakit Kramat Jati.
”Tanggal 22, status ditingkatkan menjadi penyidikan, dan penyidik sekarang akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan membuat surat untuk keterangan masalah apa, psikologi ya, masalah psikologi. Akan dibuatkan surat untuk pemeriksaan psikologi ke Rumah Sakit Kramat Jati,” kata Hendra kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa terduga pelaku pada Senin (20/7/2026). Selain itu, pelapor dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk menguatkan alat bukti dalam proses hukum.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 521 KUHP tentang Perusakan dan/atau Pasal 448 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Menurut Hendra, pemeriksaan psikologi diperlukan untuk mengetahui kondisi mental terduga pelaku. Langkah itu diambil setelah penyidik memperoleh informasi dari pihak keluarga mengenai karakter dan kondisi emosional yang bersangkutan.
”Ya, menurut keterangan dari orang tuanya bahwa terlapor terkadang susah membendung emosinya ya. Terkadang selalu meledak-ledak, gitu,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pancoran Mas yang mengaku menjadi korban aksi teror oleh tetangganya. Peristiwa tersebut mengakibatkan pagar tembok rumah korban mengalami kerusakan.
Laporan resmi telah diterima Polres Metro Depok pada 15 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perselisihan antara kedua pihak diduga dipicu oleh gesekan antartetangga yang tinggal berdekatan. Polisi menyebut konflik bermula setelah korban diduga mengucapkan kata-kata kasar dan menyetel musik, yang kemudian memicu pertengkaran.
”Informasinya kata-kata kasar dan setel musik karena saling berdekatan rumahnya,” tutur Hendra.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil pemeriksaan psikologi sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh motif serta kronologi dugaan teror tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar