Breaking News
Trending Tags

IJTI Muria Raya Kecam Penghalangan Liputan MBG di MTsN 1 Lasem

  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rembang, ReportaseNews – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mengecam tindakan oknum guru MTsN 1 Lasem, Rembang, yang diduga menghalangi jurnalis saat meliput dugaan keracunan setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).

Jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang berada di lokasi disebut mendapat larangan mengambil gambar hingga diminta meninggalkan area sekolah. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar.

Dalam rekaman itu, seorang oknum guru mempertanyakan surat tugas jurnalis dan meminta mereka meninggalkan lokasi.

“Jenengan (kamu) tidak ada surat tugasnya, mohon maaf saya minta surat tugas jenengan. Jenengan tidak saya undang, jadi mohon maaf keluar. Ilegal,” ujar oknum guru tersebut dalam rekaman.

Jurnalis RTV Muhammad Minan menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai tidak kooperatif terhadap kegiatan peliputan. Menurutnya, awak media telah menunjukkan identitas resmi dan berada di lokasi untuk mendokumentasikan peristiwa yang terjadi.

“Saya sangat menyayangkan sekali tindakan oknum guru tersebut. Kami sudah membawa identitas asal media dan cuma mengambil gambar kejadian. Namun tiba-tiba dilarang mengambil gambar video tanpa kejelasan yang jelas,” kata Minan saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Minan menilai pengusiran tersebut janggal karena jurnalis datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai dugaan keracunan yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Kami datang ke sekolah ini dengan iktikad baik, menggunakan ID Card resmi, dan berniat melakukan peliputan secara profesional demi menyajikan fakta berimbang kepada publik. Namun, perlakuan yang kami terima justru sebaliknya. Kami dihadang, dilarang mengambil visual, bahkan diusir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini jelas mencederai keterbukaan informasi di institusi pendidikan,” ujarnya.

Ketua IJTI Muria Raya Iwhan Miftakhudin turut mengecam tindakan tersebut. Ia menilai penghalangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas merupakan tindakan yang patut disayangkan.

“Sangat menyayangkan oknum kepala sekolah yang menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Iwhan.

Iwhan mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Menurut dia, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan publik, termasuk terkait dugaan keracunan dalam program MBG.

“IJTI berharap semua elemen masyarakat menghormati kinerja jurnalistik, karena dilindungi undang-undang. Untuk terduga pelaku diharapkan meminta maaf secara terbuka, karena sudah menghalangi kerja jurnalistik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala MTsN 1 Lasem, Muhammad Yunus Anis, belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan peliputan maupun kondisi terkini siswa yang diduga mengalami keracunan.

Dalam pemberitaan ini, dugaan keracunan dan tindakan penghalangan peliputan disampaikan berdasarkan keterangan pihak yang bersangkutan serta rekaman video yang beredar. Klarifikasi dari pihak sekolah tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan informasi.

 

(And) 

 

 

 

  • Penulis: And
  • Editor: Tama

Reportase Pilihan

  • Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus penipuan wedding organizer yang menawarkan promo pernikahan murah melalui Instagram dan WhatsApp. Pasutri pemilik WO terancam empat tahun penjara. (Foto: Instagram/alfiannurrizal.id)

    Terungkap, Begini Modus WO Tipu Calon Pengantin di Bekasi

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus yang digunakan pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) dalam menjalankan dugaan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin. Modus tersebut dilakukan dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah melalui media sosial hingga menarik minat korban. ‎Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan […]

  • Empat Alumni Pelanggar Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Kas Negara

    Empat Alumni Pelanggar Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Kas Negara

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan empat dari delapan alumni penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan ke kas negara. Sebelumnya para alumni ini dinyatakan melanggar ketentuan karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Direktur Utama LPDP Sudarto menjelaskan, sanksi tegas ini […]

  • Eksekusi Hotel Sultan dijadwalkan berlangsung 18 Juni 2026. Pengelola GBK menutup sejumlah pintu masuk, area parkir, hingga fasilitas publik selama proses pengosongan berlangsung. (Foto: Hotel Sultan Jakarta)

    Eksekusi Hotel Sultan Besok, GBK Tutup Sejumlah Akses dan Fasilitas

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pelaksanaan eksekusi lahan yang ditempati Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akan dilakukan pada Kamis (18/6/2026). Menjelang proses pengosongan tersebut, pengelola GBK memberlakukan penyesuaian operasional dengan menutup sejumlah akses dan fasilitas publik selama satu hari penuh. ‎Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK yang […]

  • Kapolda NTT Nonaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Diduga Peras Tersangka

    Kapolda NTT Nonaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Diduga Peras Tersangka

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Rudi Darmoko, menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. ATB dan enam anggota Diresnarkoba lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan menyalahgunakan kewenangan. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hemry Novika Chandra yang dikonfirmasi Sabtu (14/3) membenarkan penonaktifan Diresnarkoba, Kombes Pol. ATB. “Iya, dinonaktifkan bersama enam anggotanya” kata […]

  • Cerita Manusia

    Cerita Manusia

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar
  • Polisi menangkap MP di Bogor yang mengaku dukun pengganda uang dan mencetak uang palsu Rp 30 juta untuk membayar utang. Pelaku terancam 15 tahun penjara. (Ist)

    Dukun Pengganda Uang di Bogor Bayar Utang Pakai Uang Palsu

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polisi mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukan pria bernama Mahfud alias MP (39) di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui menyamar sebagai dukun pengganda uang dan sempat menggunakan uang palsu senilai Rp 30 juta untuk melunasi utangnya. ‎Kasubdit II Ekbank (ekonomi dan perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery […]

expand_less