Isu Selingkuh Bupati Aceh Timur, Kuasa Hukum Alan Lapor ke Mabes Polri dan DPR
- calendar_month 23 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aceh Timur, ReportaseNews – Kuasa hukum Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibrahim, memastikan pihaknya akan membawa polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Langkah itu dilakukan setelah tim kuasa hukum menilai kasus yang melibatkan bidan berinisial MS dan Iskandar Usman Al-Farlaky perlu mendapat perhatian lebih luas.
“Kita tidak mundur. Langkah hukum terus berjalan. Selain ke Polda, kami juga akan melapor ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kemendagri,” ujar Muthallib, Rabu (20/5/2026).
Ia mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya oknum pejabat di Aceh Timur yang mengganggu rumah tangga kliennya. Menurutnya, tim kuasa hukum fokus pada substansi laporan tanpa membawa isu lain di luar perkara tersebut.
“Yang kami sampaikan adalah dugaan adanya oknum pejabat di Aceh Timur yang mengganggu istri Alan,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perceraian yang diduga melibatkan perangkat desa di wilayah Peureulak, Aceh Timur. Mereka turut menyoroti surat dari pihak puskesmas terkait status pekerjaan MS.
“Kami menduga ada surat yang tidak sesuai fakta hukum. Saat itu statusnya masih pegawai honor, belum P3K,” ujar Muthallib.
Ia menjelaskan penyidik Polda Aceh telah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut. Tim kuasa hukum, kata dia, memilih menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum. Polda Aceh sedang bekerja keras memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada,” ujarnya.
Muthallib juga mengingatkan publik agar tidak berspekulasi terkait penanganan perkara tersebut. Ia menilai aparat kepolisian tetap bekerja secara profesional.
“Kita tidak boleh berprasangka buruk. Polisi bekerja untuk rakyat, dan kita hormati prosesnya,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, membantah keras tuduhan perselingkuhan yang beredar di media sosial. Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Iskandar bahkan melaporkan sejumlah akun media sosial ke polisi menggunakan UU ITE atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Sementara itu, MS yang merupakan bidan dan istri Muhammad Alan juga telah menyampaikan klarifikasi kepada publik. Ia mengatakan proses perceraian dengan Alan masih berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Idi.
Kasus ini menjadi perhatian publik Aceh setelah video pengakuan mantan suami MS beredar luas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
- Penulis: Ferdy Ferdy




Saat ini belum ada komentar