Breaking News
Trending Tags

Lansia 69 Tahun Dipenjara Usai Menang Sengketa Tanah, Keluarga Komang Ani Melawan

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69) kembali menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia itu kini menjalani penahanan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

‎Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengidap glaukoma serta gangguan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB).

‎Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menilai perkara pidana yang kini diproses tidak bisa dilepaskan dari konflik perdata pertanahan antara kliennya dan PT Paramount.

‎“Kasus ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah bergulir lama. Klien kami sudah menang sampai PK untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

‎Menurut Rizal, perkara pidana tersebut berkaitan dengan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan. Dalam kasus itu, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk seorang lurah, atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

‎Meski demikian, ia menegaskan dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

‎“Surat yang dipersoalkan itu adalah surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT Paramount dibatalkan dan ada putusan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

‎Ditahan Sejak April 2026

‎Komang Ani diketahui mulai ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengajukan penangguhan penahanan.

‎Rizal menyebut kliennya selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah memiliki catatan pidana.

‎“Kami fokus dulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif dan bukan residivis,” ujarnya.

‎Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk akta jual beli serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Kami yakin penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Kami siap menyerahkan semua dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjut Rizal.

‎Singgung Hasil Penelitian Irwasum

‎Dalam keterangannya, Rizal turut menyinggung hasil penelitian Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani.

‎Ia menyebut hasil penelitian tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya belum didukung alat bukti yang cukup terkait dugaan penggunaan surat palsu.

‎“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik juga mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal.

‎Menurut dia, barang bukti utama dalam perkara pidana tersebut hanya berupa satu lembar surat keterangan dari lurah.

‎“Kalau secara keseluruhan, ini sebenarnya sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta perdata yang sudah diputus pengadilan,” ujarnya.

‎Keluarga Klaim Sudah Menang hingga PK

‎Anak Komang Ani, Sandhy Prayudhana, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya.

‎Ia mengatakan keluarganya membeli tanah tersebut sejak 1990 dan mulai menemukan persoalan pada 2012 ketika lokasi lahan disebut berubah.

‎“Kami sudah mencari keadilan sejak lama. Dari BPN, Komnas HAM, sampai ke pengadilan. Dan kami menang sampai PK. Tapi setelah menang perdata, mama saya justru dilaporkan pidana,” kata Sandhy.

‎Menurutnya, lahan yang disengketakan kini telah berubah menjadi kawasan pertokoan, akses jalan, hingga gerbang Cluster Alicante yang dibangun pihak pengembang.

‎“Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami justru bingung kenapa setelah putusan inkrah, mama saya malah jadi tersangka dan ditahan,” tuturnya.

‎Sandhy menyebut keluarga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum.

‎“Kami hanya ingin mencari keadilan. Sekarang kami serahkan langkah hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum,” katanya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paramount belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dengan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang saat ini masih berjalan di tahap penyidikan. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polda Sumsel bongkar ladang ganja 20 hektar di Empat Lawang dan sita 220 kg ganja. Bandar utama ditangkap, jaringan lintas wilayah diburu. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)

    Terbongkar! Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Siap Edar Disita

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    EMPAT LAWANG, ReportaseNews — Aparat dari Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang mengungkap peredaran narkotika skala besar dengan membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (24/4/2026). ‎Dalam operasi tersebut, polisi menyita 220 kilogram ganja kering siap edar yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, […]

  • Penyampaian aspirasi mahasiswa di Jakarta berlangsung aman. Polisi menemukan pisau dan golok serta masih mendalami tujuan keberadaan benda tajam tersebut. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Berlangsung Kondusif, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok Saat Demo Jakarta

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Penyampaian aspirasi oleh elemen mahasiswa di Jakarta pada Selasa (18/8/2026) berlangsung aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir. Meski demikian, kepolisian menemukan dua benda tajam dalam pemeriksaan di sekitar lokasi kegiatan. Temuan tersebut berupa satu bilah pisau dan satu bilah golok. Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya kini masih mendalami keberadaan kedua […]

  • Menkeu Siapkan Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

    Menkeu Siapkan Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 1Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Pemerintah menyusun Peraturan Presiden (Perpres)  terkait penghapusan seluruh beban tunggakan piutang dan denda iuran yang selama ini menjerat peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) khusus untuk kelas 3. Langkah itu bukan sekadar instrumen bantuan sosial, melainkan strategi makro untuk menyehatkan kembali ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional […]

  • Vidi Aldiano meninggal dunia. (Instagram/vidialdiano)

    Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) pukul 16.33 WIB. ‎Informasi mengenai wafatnya pelantun lagu pop tersebut pertama kali beredar melalui unggahan komposer Andi Rianto di akun X pribadinya. ‎“Selamat jalan Vidi Aldiano,” tulis Andi Rianto, seperti dikutip, Sabtu (7/3/2026). ‎Kabar tersebut kemudian […]

  • Ir. Rully Chairul Azwar: Akhiri Polemik Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Ir. Rully Chairul Azwar: Akhiri Polemik Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews — Politisi senior Partai Golkar Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, H. M. Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, keputusan ini sudah sangat tepat dan memenuhi seluruh kriteria kepahlawanan, karena Soeharto telah memberikan jasa besar yang nyata bagi bangsa Indonesia, baik dalam […]

  • CCTV Pelabuhan Gilimanuk. (Dok. Kemenhub)

    Kemacetan Gilimanuk Terurai Jelang Puncak Mudik-Nyepi

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jembrana, ReportaseNews — Kemacetan panjang di jalur penyeberangan Ketapang–Gilimanuk yang terjadi dalam beberapa hari terakhir mulai terurai menjelang puncak arus mudik Idulfitri 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. ‎Kementerian Perhubungan menyatakan, kondisi lalu lintas menuju Pelabuhan Gilimanuk berangsur normal setelah dilakukan sejumlah langkah percepatan operasional. ‎Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan pada […]

expand_less