Breaking News
Trending Tags

Lansia 69 Tahun Dipenjara Usai Menang Sengketa Tanah, Keluarga Komang Ani Melawan

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69) kembali menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia itu kini menjalani penahanan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

‎Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengidap glaukoma serta gangguan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB).

‎Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menilai perkara pidana yang kini diproses tidak bisa dilepaskan dari konflik perdata pertanahan antara kliennya dan PT Paramount.

‎“Kasus ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah bergulir lama. Klien kami sudah menang sampai PK untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

‎Menurut Rizal, perkara pidana tersebut berkaitan dengan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan. Dalam kasus itu, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk seorang lurah, atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

‎Meski demikian, ia menegaskan dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

‎“Surat yang dipersoalkan itu adalah surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT Paramount dibatalkan dan ada putusan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

‎Ditahan Sejak April 2026

‎Komang Ani diketahui mulai ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengajukan penangguhan penahanan.

‎Rizal menyebut kliennya selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah memiliki catatan pidana.

‎“Kami fokus dulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif dan bukan residivis,” ujarnya.

‎Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk akta jual beli serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Kami yakin penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Kami siap menyerahkan semua dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjut Rizal.

‎Singgung Hasil Penelitian Irwasum

‎Dalam keterangannya, Rizal turut menyinggung hasil penelitian Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani.

‎Ia menyebut hasil penelitian tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya belum didukung alat bukti yang cukup terkait dugaan penggunaan surat palsu.

‎“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik juga mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal.

‎Menurut dia, barang bukti utama dalam perkara pidana tersebut hanya berupa satu lembar surat keterangan dari lurah.

‎“Kalau secara keseluruhan, ini sebenarnya sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta perdata yang sudah diputus pengadilan,” ujarnya.

‎Keluarga Klaim Sudah Menang hingga PK

‎Anak Komang Ani, Sandhy Prayudhana, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya.

‎Ia mengatakan keluarganya membeli tanah tersebut sejak 1990 dan mulai menemukan persoalan pada 2012 ketika lokasi lahan disebut berubah.

‎“Kami sudah mencari keadilan sejak lama. Dari BPN, Komnas HAM, sampai ke pengadilan. Dan kami menang sampai PK. Tapi setelah menang perdata, mama saya justru dilaporkan pidana,” kata Sandhy.

‎Menurutnya, lahan yang disengketakan kini telah berubah menjadi kawasan pertokoan, akses jalan, hingga gerbang Cluster Alicante yang dibangun pihak pengembang.

‎“Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami justru bingung kenapa setelah putusan inkrah, mama saya malah jadi tersangka dan ditahan,” tuturnya.

‎Sandhy menyebut keluarga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum.

‎“Kami hanya ingin mencari keadilan. Sekarang kami serahkan langkah hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum,” katanya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paramount belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dengan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang saat ini masih berjalan di tahap penyidikan. (RN-07)

‎

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Bupati Madina Kembali Rotasi Tiga Kepala Dinas Sore Ini

    Bupati Madina Kembali Rotasi Tiga Kepala Dinas Sore Ini

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews –Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution dikabarkan akan kembali merotasi tiga pejabat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina pada Kamis (11/6/2026) sore. Rencana perombakan kabinet ini terendus setelah beredarnya agenda gladi resik pelantikan yang digelar di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan awak media, ketiga pejabat […]

  • Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku kejahatan jalanan, termasuk jambret ponsel milik bocah di Ciputat yang viral di media sosial. (Foto: Ist)

    Aksi Jambret HP Bocah Viral Berakhir, 6 Begal Lainnya Turut Diciduk Polisi

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya. Salah satu tersangka merupakan pelaku penjambretan telepon genggam milik seorang anak kecil di Ciputat, Tangerang Selatan, yang videonya sempat viral di media sosial. ‎Penangkapan dilakukan oleh Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro […]

  • Serangan Udara Iran Guncang UEA, Bandara Dubai Rusak dan Burj Al Arab Terbakar

    Serangan Udara Iran Guncang UEA, Bandara Dubai Rusak dan Burj Al Arab Terbakar

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Abu Dhabi, ReportaseNews – Ketegangan di kawasan Teluk mencapai titik didih setelah Uni Emirat Arab (UEA) melaporkan gelombang serangan masif yang melibatkan 137 rudal dan 209 drone asal Iran pada Minggu (1/3/2026). Meski sistem pertahanan udara UEA berhasil mencegat mayoritas amunisi itu, serangan ini tetap menimbulkan kerusakan pada sejumlah ikon pariwisata dan infrastruktur vital di […]

  • 342 Jamaah Haji Asal Madina Tiba di Medan, Tahun Depan Kuota Bertambah

    342 Jamaah Haji Asal Madina Tiba di Medan, Tahun Depan Kuota Bertambah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengumumkan kuota jamaah haji untuk Kabupaten Madina diproyeksikan melonjak hingga mencapai 800 orang pada tahun 2027 berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Sumatera Utara. Saipullah menyampaikan pengumuman mengenai penambahan kuota haji itu saat menyambut kedatangan 342 jamaah haji Kloter 6 […]

  • Parade Kebaya Ampera di Palembang memeriahkan Hari Kebaya Nasional ke-3, menarik ribuan pengunjung, sekaligus meningkatkan sektor wisata dan omzet pelaku UMKM. (Foto: ReportaseNews/Don)

    Parade Kebaya Ampera Dongkrak Wisata dan UMKM

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Don
    • 0Komentar

    Palembang, ReportaseNews — Ribuan perempuan mengenakan Kebaya Nasional berpadu dengan wastra Nusantara, termasuk kain Songket khas Palembang, memadati kawasan Jembatan Ampera pada Minggu (19/7/2026). Parade yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kebaya Nasional ke-3 itu sukses menjadi magnet bagi masyarakat yang menikmati kegiatan Car Free Day (CFD). ‎Suasana Jembatan Ampera yang biasanya dipenuhi lalu lintas […]

  • Polri Rotasi Besar-besaran, Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis

    Polri Rotasi Besar-besaran, Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parabowo memutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Mabes Polri maupun Polda. Langkah penyegaran organisasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1335/KEP/2026 tertanggal 25 Juni 2026, yang merujuk pada Keputusan Kapolri nomor KEP/924/VI/2026. Dalam mutasi kali ini, posisi Kapolda Aceh mengalami pergantian. […]

expand_less