Breaking News
Trending Tags

Lansia 69 Tahun Dipenjara Usai Menang Sengketa Tanah, Keluarga Komang Ani Melawan

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69) kembali menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia itu kini menjalani penahanan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

‎Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengidap glaukoma serta gangguan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB).

‎Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menilai perkara pidana yang kini diproses tidak bisa dilepaskan dari konflik perdata pertanahan antara kliennya dan PT Paramount.

‎“Kasus ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah bergulir lama. Klien kami sudah menang sampai PK untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

‎Menurut Rizal, perkara pidana tersebut berkaitan dengan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan. Dalam kasus itu, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk seorang lurah, atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

‎Meski demikian, ia menegaskan dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

‎“Surat yang dipersoalkan itu adalah surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT Paramount dibatalkan dan ada putusan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

‎Ditahan Sejak April 2026

‎Komang Ani diketahui mulai ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengajukan penangguhan penahanan.

‎Rizal menyebut kliennya selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah memiliki catatan pidana.

‎“Kami fokus dulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif dan bukan residivis,” ujarnya.

‎Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk akta jual beli serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Kami yakin penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Kami siap menyerahkan semua dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjut Rizal.

‎Singgung Hasil Penelitian Irwasum

‎Dalam keterangannya, Rizal turut menyinggung hasil penelitian Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani.

‎Ia menyebut hasil penelitian tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya belum didukung alat bukti yang cukup terkait dugaan penggunaan surat palsu.

‎“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik juga mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal.

‎Menurut dia, barang bukti utama dalam perkara pidana tersebut hanya berupa satu lembar surat keterangan dari lurah.

‎“Kalau secara keseluruhan, ini sebenarnya sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta perdata yang sudah diputus pengadilan,” ujarnya.

‎Keluarga Klaim Sudah Menang hingga PK

‎Anak Komang Ani, Sandhy Prayudhana, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya.

‎Ia mengatakan keluarganya membeli tanah tersebut sejak 1990 dan mulai menemukan persoalan pada 2012 ketika lokasi lahan disebut berubah.

‎“Kami sudah mencari keadilan sejak lama. Dari BPN, Komnas HAM, sampai ke pengadilan. Dan kami menang sampai PK. Tapi setelah menang perdata, mama saya justru dilaporkan pidana,” kata Sandhy.

‎Menurutnya, lahan yang disengketakan kini telah berubah menjadi kawasan pertokoan, akses jalan, hingga gerbang Cluster Alicante yang dibangun pihak pengembang.

‎“Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami justru bingung kenapa setelah putusan inkrah, mama saya malah jadi tersangka dan ditahan,” tuturnya.

‎Sandhy menyebut keluarga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum.

‎“Kami hanya ingin mencari keadilan. Sekarang kami serahkan langkah hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum,” katanya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paramount belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dengan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang saat ini masih berjalan di tahap penyidikan. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • BNN Ungkap Laboratorium Narkoba Rahasia Milik Jaringan Rusia di Bali

    BNN Ungkap Laboratorium Narkoba Rahasia Milik Jaringan Rusia di Bali

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Gianyar, ReportaseNews – Keamanan wilayah Bali kembali terusik oleh aktivitas jaringan narkoba internasional yang mencoba menanamkan akar produksinya di Pulau Dewata. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi, membongkar laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang dikendalikan dua warga negara Rusia di kawasan Gianyar. Operasi senyap yang berlangsung pada 5-6 Maret […]

  • 64 Penilai Kekayaan Intelektual Dilantik untuk Pertama Kali di Indonesia

    64 Penilai Kekayaan Intelektual Dilantik untuk Pertama Kali di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Industri kreatif Indonesia memasuki fase bersejarah dalam penguatan ekosistem finansial. Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya melantik 64 Jasa Penilai Kekayaan Intelektual (KI) pertama di Indonesia pada Rabu (18/2/2026). Pelantikan ini menjadi tonggak penting agar aset tak berwujud seperti film, musik, hingga gim bisa dijadikan jaminan utang di perbankan. Dalam prosesi […]

  • Pertamina menambah lebih dari 9 juta tabung elpiji 3 kg di Jawa Tengah dan DIY untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan selama Ramadan hingga mudik Lebaran. (Foto: RN/Kus)

    Pasok Jateng dan DIY, Pertamina Tambah 9 Juta LPG 3 Kg Jelang Mudik

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menambah pasokan lebih dari sembilan juta tabung elpiji tiga kilogram untuk wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan energi masyarakat selama Ramadan hingga periode mudik Lebaran. ‎Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional […]

  • Sebelum Copot Pimpinan BGN, Ini yang Dialami Presiden Prabowo

    Sebelum Copot Pimpinan BGN, Ini yang Dialami Presiden Prabowo

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Presiden Prabowo Subianto mengaku mengalami pergolakan batin yang berat dan merasa sedih saat harus mengambil keputusan untuk mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dari pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tegas Prabowo itu ditempuh setelah operasi audit senyap yang melibatkan BPKP dan PPATK berhasil membongkar adanya […]

  • Ditsamapta Polda Metro Jaya menggelar patroli blue light di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat untuk mencegah begal, curanmor, dan gangguan kamtibmas dini hari. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Jaya Gelar Patroli Blue Light, Begal dan Curanmor Diburu

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengintensifkan patroli blue light di sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026) dini hari. Langkah ini dilakukan guna menekan aksi kejahatan jalanan, terutama begal dan pencurian kendaraan bermotor. ‎Sebanyak 40 personel diterjunkan dalam patroli malam tersebut. Petugas bergerak secara mobile […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Polda Metro Jaya Hemat Energi, Patroli dan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi di lingkungan kepolisian. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap program pemerintah sekaligus respons atas dinamika geopolitik global yang berdampak pada penggunaan sumber daya. ‎Meski ada pengetatan, kepolisian memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Aktivitas utama seperti patroli keamanan tetap dilaksanakan secara normal. ‎Kabid Humas […]

expand_less