Breaking News
Trending Tags

Lansia 69 Tahun Dipenjara Usai Menang Sengketa Tanah, Keluarga Komang Ani Melawan

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69) kembali menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia itu kini menjalani penahanan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan dalam perkara sengketa lahan yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

‎Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengidap glaukoma serta gangguan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB).

‎Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menilai perkara pidana yang kini diproses tidak bisa dilepaskan dari konflik perdata pertanahan antara kliennya dan PT Paramount.

‎“Kasus ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah bergulir lama. Klien kami sudah menang sampai PK untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

‎Menurut Rizal, perkara pidana tersebut berkaitan dengan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan. Dalam kasus itu, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk seorang lurah, atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

‎Meski demikian, ia menegaskan dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

‎“Surat yang dipersoalkan itu adalah surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT Paramount dibatalkan dan ada putusan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

‎Ditahan Sejak April 2026

‎Komang Ani diketahui mulai ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengajukan penangguhan penahanan.

‎Rizal menyebut kliennya selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah memiliki catatan pidana.

‎“Kami fokus dulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif dan bukan residivis,” ujarnya.

‎Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk akta jual beli serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Kami yakin penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Kami siap menyerahkan semua dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjut Rizal.

‎Singgung Hasil Penelitian Irwasum

‎Dalam keterangannya, Rizal turut menyinggung hasil penelitian Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani.

‎Ia menyebut hasil penelitian tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya belum didukung alat bukti yang cukup terkait dugaan penggunaan surat palsu.

‎“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik juga mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal.

‎Menurut dia, barang bukti utama dalam perkara pidana tersebut hanya berupa satu lembar surat keterangan dari lurah.

‎“Kalau secara keseluruhan, ini sebenarnya sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta perdata yang sudah diputus pengadilan,” ujarnya.

‎Keluarga Klaim Sudah Menang hingga PK

‎Anak Komang Ani, Sandhy Prayudhana, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya.

‎Ia mengatakan keluarganya membeli tanah tersebut sejak 1990 dan mulai menemukan persoalan pada 2012 ketika lokasi lahan disebut berubah.

‎“Kami sudah mencari keadilan sejak lama. Dari BPN, Komnas HAM, sampai ke pengadilan. Dan kami menang sampai PK. Tapi setelah menang perdata, mama saya justru dilaporkan pidana,” kata Sandhy.

‎Menurutnya, lahan yang disengketakan kini telah berubah menjadi kawasan pertokoan, akses jalan, hingga gerbang Cluster Alicante yang dibangun pihak pengembang.

‎“Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami justru bingung kenapa setelah putusan inkrah, mama saya malah jadi tersangka dan ditahan,” tuturnya.

‎Sandhy menyebut keluarga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum.

‎“Kami hanya ingin mencari keadilan. Sekarang kami serahkan langkah hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum,” katanya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paramount belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dengan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang saat ini masih berjalan di tahap penyidikan. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Timnas Indonesia U-17 gagal meraih kemenangan usai ditahan Vietnam 0-0 di Piala AFF U-17 2026. Pelatih Kurniawan Dwi Yulianto soroti lemahnya serangan balik. (Foto: Antara/Rizal Hanafi)

    Timnas U-17 Mandek Usai Lawan Vietnam, Pelatih Soroti Serangan Balik

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Sidoarjo, ReportaseNews – Timnas Indonesia U-17 harus puas dengan hasil imbang tanpa gol saat menghadapi Vietnam dalam lanjutan Piala AFF U-17 2026. Hasil tersebut menjadi perhatian serius tim pelatih untuk pembenahan menjelang turnamen berikutnya. ‎Pelatih Timnas U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, mengakui strategi yang diterapkan belum berjalan optimal, terutama saat transisi menyerang. ‎“Kami menyiapkan game plan […]

  • CCTV Pelabuhan Gilimanuk. (Dok. Kemenhub)

    Kemacetan Gilimanuk Terurai Jelang Puncak Mudik-Nyepi

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jembrana, ReportaseNews — Kemacetan panjang di jalur penyeberangan Ketapang–Gilimanuk yang terjadi dalam beberapa hari terakhir mulai terurai menjelang puncak arus mudik Idulfitri 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. ‎Kementerian Perhubungan menyatakan, kondisi lalu lintas menuju Pelabuhan Gilimanuk berangsur normal setelah dilakukan sejumlah langkah percepatan operasional. ‎Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan pada […]

  • Poros Muda Golkar Dorong Munaslub Usung Tutut Suharto Gantikan Bahlil

    Poros Muda Golkar Dorong Munaslub Usung Tutut Suharto Gantikan Bahlil

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    JAKARTA, Reportasenews – Dinamika politik internal Partai Golkar kembali memanas. Poros Muda Golkar Indonesia secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Suharto untuk menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Koordinator Poros Muda Golkar, Tb. Uuy Faisal Hamdan, menilai partai berlambang pohon beringin itu membutuhkan figur yang mampu menyatukan berbagai […]

  • Andi Gani Terpilih Lagi Jadi Presiden ASEAN TUC, Kapolri Berharap Kesejahteraan Buruh Meningkat

    Andi Gani Terpilih Lagi Jadi Presiden ASEAN TUC, Kapolri Berharap Kesejahteraan Buruh Meningkat

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea terpilih kembali secara aklamasi sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) dalam General Assembly 2026. Keberhasilan Andi Gani memimpin kembali organisasi buruh terbesar di Asia Tenggara ini mendapat apresiasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Gala Dinner di […]

  • Lebaran 2026 Diprediksi Hujan Lebat, Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Bencana

    Lebaran 2026 Diprediksi Hujan Lebat, Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Bencana

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam selama periode Lebaran 2026. Instruksi itu menyusul prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan wilayah Indonesia berpotensi mengalami kondisi cuaca mulai dari berawan hingga hujan lebat saat arus mudik berlangsung. Kapolri menyampaikan arahan […]

  • Dittipidter Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut Timah Ilegal di Bangka Selatan

    Dittipidter Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut Timah Ilegal di Bangka Selatan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan satu unit kapal beserta mesin tempel di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal ini digunakan sebagai sarana utama distribusi penyelundupan pasir timah ilegal menuju Malaysia. Penyitaan kapal itu menandai babak baru pengembangan kasus besar yang sebelumnya melibatkan belasan kru kapal di perairan […]

expand_less