Breaking News
Trending Tags

Bikin Resah Warga, Begal Viral di Cikarang Didor Polisi di Jaktim

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal bersenjata api yang sempat viral di media sosial. Kedua tersangka berinisial JF dan AS diamankan setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

‎Penangkapan dilakukan tim pemburu begal Polda Metro Jaya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa malam. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku membawa senjata api saat proses penangkapan berlangsung.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil risiko yang dapat membahayakan masyarakat maupun anggota di lapangan.

‎“Malam hari ini kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka yang beberapa waktu lalu viral di Cikarang Info. Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

‎Iman menjelaskan, petugas menemukan senjata api yang dibawa pelaku ketika hendak dilakukan penangkapan. Kondisi tersebut membuat polisi memutuskan mengambil tindakan tegas demi alasan keamanan.

‎“Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah enam kali melakukan aksi kejahatan di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Timur dan Bekasi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

‎“Dari keterangan yang bersangkutan, sementara hasil dari wawancara selama perjalanan, enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi,” ucap Iman.

‎Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut berperan dalam aksi begal bersenjata itu.

‎“Kami terus akan mengembangkan jaringan dari para pelaku tersebut,” kata dia.

‎Atas perbuatannya, JF dan AS dijerat Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‎Polda Metro Jaya turut mengapresiasi peran masyarakat, termasuk pos kamling dan pegiat media sosial, yang cepat menyebarkan informasi terkait gangguan keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Investasi Tembus RP116 Trilyun

    Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Investasi Tembus RP116 Trilyun

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Cilacap, ReportaseNews – Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya pembangunan (groundbreaking) 13 proyek hilirisasi nasional tahap kedua di Kilang Pertamina Patra Niaga RU IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/04/2026) Siang. Proyek strategis ini memiliki total nilai investasi mencapai Rp116 triliun dan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat industrialisasi berbasis sumber daya alam. Peresmian ditandai dengan […]

  • Waspada…! BPOM Temukan Kandungan Berbahaya pada Takjil

    Waspada…! BPOM Temukan Kandungan Berbahaya pada Takjil

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan kandungan berbahaya pada makanan takjil di sejumlah wilayah di Indonesia. Badan ini menganalisis 5.447 sampel takjil terkait kemungkinan kandungan berbahaya. Pengambilan sambel dilakukan pada 2.407 pedagang di 513 titik lokasi penjualan di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, ditemukan 108 di antaranya yang tidak memenuhi […]

  • Langgar Kontrak, LPDP Tuntut 44 Awardee Kembalikan Dana Beasiswa ke Negara

    Langgar Kontrak, LPDP Tuntut 44 Awardee Kembalikan Dana Beasiswa ke Negara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 awardee, karena terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri. Sanksi ini bertujuan menjaga amanah dana publik dengan menindak tegas para penerima beasiswa yang mangkir dari kewajiban pengabdian. Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan dari total tersebut, 8 orang […]

  • Ilustrasi Praja IPDN. (Foto: Instagram/praja_ipdn)

    Misi Kemanusiaan Praja IPDN di Aceh Berlanjut

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Deli Serdang, ReportaseNews — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan misi kemanusiaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Aceh Tamiang akan terus berlanjut. Pemerintah menyiapkan pemberangkatan Gelombang III untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak. ‎Kepastian itu disampaikan Bima usai memimpin apel pelepasan pemulangan Praja IPDN Gelombang II di Bandara Kualanamu, Kabupaten […]

  • Bansos Rp100 Miliar untuk Sumatera, Tito Karnavian Turun Langsung

    Bansos Rp100 Miliar untuk Sumatera, Tito Karnavian Turun Langsung

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar
  • Polda Jambi Bongkar Sindikat Suntik Elpiji Subsidi di Tengah Kebun Sawit

    Polda Jambi Bongkar Sindikat Suntik Elpiji Subsidi di Tengah Kebun Sawit

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jambi, ReportaseNews – Polda Jambi membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi yang disuntikkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga komersil di kawasan Kabupaten Muaro Jambi. Penindakan ini dilakukan setelah polisi mengendus adanya manipulasi isi tabung gas yang merugikan masyarakat serta negara demi meraup keuntungan pribadi secara sistematis. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda […]

expand_less