Bikin Resah Warga, Begal Viral di Cikarang Didor Polisi di Jaktim
- calendar_month 47 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal bersenjata api yang viral di media sosial. Polisi terpaksa menembak pelaku karena membawa senjata api saat hendak ditangkap. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal bersenjata api yang sempat viral di media sosial. Kedua tersangka berinisial JF dan AS diamankan setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Penangkapan dilakukan tim pemburu begal Polda Metro Jaya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa malam. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku membawa senjata api saat proses penangkapan berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil risiko yang dapat membahayakan masyarakat maupun anggota di lapangan.
“Malam hari ini kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka yang beberapa waktu lalu viral di Cikarang Info. Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Iman menjelaskan, petugas menemukan senjata api yang dibawa pelaku ketika hendak dilakukan penangkapan. Kondisi tersebut membuat polisi memutuskan mengambil tindakan tegas demi alasan keamanan.
“Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah enam kali melakukan aksi kejahatan di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Timur dan Bekasi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari keterangan yang bersangkutan, sementara hasil dari wawancara selama perjalanan, enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi,” ucap Iman.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut berperan dalam aksi begal bersenjata itu.
“Kami terus akan mengembangkan jaringan dari para pelaku tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, JF dan AS dijerat Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya turut mengapresiasi peran masyarakat, termasuk pos kamling dan pegiat media sosial, yang cepat menyebarkan informasi terkait gangguan keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar