Pesta Narkoba di Hotel Jakarta Barat Digerebek, Jaringan Dikendalikan dari Lapas
- calendar_month 24 menit yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi dan vape etomidate di tempat hiburan malam Jakarta Barat. Sejumlah tersangka, termasuk napi Lapas Cipinang, diamankan. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menangkap narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang diduga mengendalikan distribusi narkoba dari dalam penjara.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Operasi bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang telah berlangsung lama di kawasan B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat.
Setelah melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran, petugas lebih dulu menangkap seorang perempuan berinisial DAP alias Mami Dania yang diduga menjadi koordinator pemandu lagu di salah satu room karaoke hotel tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima butir ekstasi dan enam vape yang mengandung etomidate. Pengembangan kemudian dilakukan ke sejumlah ruangan karaoke lain dan area hotel.
Dalam operasi lanjutan, aparat turut mengamankan sejumlah pengunjung dan karyawan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun distribusi narkotika. Polisi kembali menemukan 10 butir ekstasi dan empat vape etomidate dari salah satu ruangan karaoke.
Penyidik lalu menangkap TRE alias Dervin yang diduga berperan sebagai pemandu lagu pria sekaligus pengedar narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
Pengembangan kasus mengarah ke pasangan suami istri berinisial SD alias Vonny dan rekannya yang ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya diduga menjadi pemasok sekaligus kurir narkotika.
Operasi berlanjut hingga Tangerang Selatan. Polisi menangkap seorang kurir bernama Esgianto alias Anto saat membawa 100 vape mengandung etomidate merek Yakuza.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan jaringan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan menangkap tiga napi, yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, serta Yudith Eric alias Paijo.
Ketiganya diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pengendali distribusi vape etomidate dari dalam lapas.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, pengungkapan dilakukan saat perayaan ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel berlangsung.
“Bareskrim Polri melalui Subdit IV bersama Satgas NIC berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam, B-Fashion Hotel dan The Seventh,” ujar Kevin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Kevin menyebut polisi mengamankan puluhan orang dalam operasi tersebut, terdiri dari pengunjung, karyawan, hingga pihak lain yang diduga terkait jaringan narkoba.
“Barang bukti yang diamankan berupa ekstasi, vape mengandung etomidate, serta barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” kata dia.
Dari keseluruhan operasi, polisi menyita 16 butir ekstasi dan 111 vape mengandung etomidate. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 682 juta.
Selain itu, aparat mengamankan 55 orang. Sebanyak 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Kevin, hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya jaringan terorganisasi yang melibatkan distribusi lintas lokasi hingga keterkaitan dengan pihak di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Diperkirakan dalam kurun waktu 12 tahun jaringan ini telah mengedarkan sekitar 328.500 sampai 657.000 butir ekstasi dan 21.900 sampai 54.750 pcs vape mengandung etomidate,” ucap Kevin.
Saat ini, Bareskrim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pengelola tempat hiburan malam, termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan narkotika tersebut.
Polri juga mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberikan ruang terhadap praktik peredaran narkoba.
“Setiap keterlibatan, pembiaran, maupun orang yang memfasilitasi akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Kevin. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar