Laporan Roy Suryo Terus Diproses, Kuasa Hukum Buka Fakta
- calendar_month 46 menit yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum Youtuber Nusantara memastikan laporan terhadap Roy Suryo masih berjalan di Polda Metro Jaya. Sebanyak 84 laporan disebut telah diperiksa penyidik. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Tim kuasa hukum Youtuber Nusantara menegaskan proses hukum terkait laporan terhadap Roy Suryo masih terus berjalan di Polda Metro Jaya. Pernyataan itu disampaikan usai pemeriksaan Ketua Umum Youtuber Nusantara, Agri Fanani, pada Selasa (12/5/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum Youtuber Nusantara, Ade Darmawan, mengatakan penyidik masih aktif mendalami laporan yang telah masuk. Menurut dia, hingga kini puluhan laporan telah ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan.
“Semua laporan yang telah dilaporkan berjalan sesuai arah pemeriksaan. Kami kooperatif dan mengikuti seluruh proses yang ada,” kata Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).
Ade menyebut total 84 laporan telah diperiksa penyidik. Ia sekaligus membantah isu yang menyebut penanganan perkara tersebut mandek atau tidak berjalan.
Pemeriksaan terhadap Agri Fanani berlangsung cukup lama. Penyidik diketahui mengajukan sekitar 60 pertanyaan sejak pukul 10.00 WIB.
Selain menjelaskan perkembangan pemeriksaan, Ade juga menyoroti berbagai opini yang berkembang di luar proses hukum. Ia menilai terdapat narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi memengaruhi pandangan publik terhadap perkara tersebut.
“Kami menganggap ada narasi bohong yang berkembang. Karena itu kami meng-counter dengan alat bukti,” ujarnya.
Ade turut menyinggung status hukum Roy Suryo yang disebut telah menyandang status tersangka sejak 7 November 2025. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian pihaknya karena Roy Suryo kemudian melaporkan kliennya pada Januari 2026.
“Dia membuat laporan saat statusnya sudah sebagai tersangka. Jadi ini menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta Divisi Propam Polri ikut mengawasi jalannya penanganan perkara. Mereka berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak memunculkan kesan keberpihakan.
“Saya minta Propam mengawal perkara ini agar tidak terkesan ada keberpihakan dan seluruh proses berjalan profesional,” tegas Ade.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar