RS Berinisial S Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Malapraktik
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan malapraktik yang menyeret sebuah rumah sakit berinisial S. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak pasien melalui kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan resmi diterima penyidik pada Rabu (6/5/2026).
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Budi menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
Menurut dia, pelapor menilai tindakan medis yang diterima pasien tidak sesuai dengan kebutuhan medis yang semestinya.
“Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis,” katanya.
Saat ini, kata Budi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi juga belum menetapkan pihak terlapor karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Kasus dugaan malapraktik itu sebelumnya ramai dibahas di media sosial setelah diunggah akun Instagram @lambe_turah. Dalam unggahan tersebut, seorang pasien berinisial Y mengaku menjadi korban tindakan medis yang diduga tidak sesuai prosedur selama menjalani perawatan di rumah sakit berinisial S.
Unggahan itu juga menyebut laporan telah tercatat dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.
“Laporan itu dipicu dengan tindakan medis yang diduga tidak sesuai indikasi klinis selama Y menjalani perawatan di rumah sakit berinisial S dalam kurun waktu 2021 hingga 2025,” tulis akun tersebut. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar