Cerita di Balik Terbuangnya 33 Bal Ganja di Jalan Desa Madina
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Penemuan karung berisi 33 bal ganja kering di pinggir jalan Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Sabtu (11/4/2026) malam. (FOTO: ISTIMEWA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madina, ReportaseNews – Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya mengungkap fakta di balik penemuan karung berisi 33 bal ganja kering di pinggir jalan Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Aksi pembuangan narkotika golongan I tersebut ternyata dipicu oleh kepanikan kurir setelah mendapatkan peringatan bahwa pergerakan mereka telah dipantau oleh aparat kepolisian.
Dua pria asal Sumatera Barat berinisial N dan A nekat membuang barang haram itu setelah menerima kabar dari pemilik ganja di Kota Padang. Pemilik barang menginformasikan rencana pengiriman ganja kering siap edar tersebut telah terendus oleh pihak berwajib di wilayah Madina.
“Ada informasi dari si pemilik bahwa rencana itu sudah bocor. Karena ketakutan, para pelaku akhirnya membuang ganja tersebut di jalan,” ujar Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Fadilla seperti dirilis mohganews yang dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Pelarian kedua pelaku terhenti setelah polisi memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melacak keberadaan mereka. Polisi berhasil mengidentifikasi posisi mobil sewaan yang digunakan kurir melalui kamera GPS yang terpasang pada kendaraan milik salah satu pengusaha rental di Kecamatan Panyabungan.
Penyelidikan digital ini mengarahkan polisi ke lokasi parkir mobil di Simpang Hutasiantar, Kelurahan Kotasiantar. Para pelaku akhirnya diringkus tidak jauh dari kendaraan mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diketahui diambil dari salah satu desa di Panyabungan Timur dengan tujuan akhir pengedaran di wilayah Kota Padang. Kedua pelaku mengaku bersedia menempuh risiko tersebut karena tergiur dengan bayaran yang dijanjikan oleh sang bandar.
“Kurir dijanjikan upah sebesar Rp2 juta oleh pemilik barang jika berhasil mengantarkan ganja tersebut sampai ke tujuan,” jelas AKP Said Rum Fadilla Harahap.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Madina melakukan pengembangan kasus guna memburu pemilik utama ganja yang berada di Kota Padang. Sementara kedua kurir masih diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika. (RN-03)
- Penulis: RN-03




Saat ini belum ada komentar