Breaking News
Trending Tags

Terdakwa Korupsi Pertamina Kompak Ajukan Banding

  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina periode 2018–2023 kompak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

‎Langkah hukum itu diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa pada sidang yang digelar 26–27 Februari 2026.

‎Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah mendaftarkan banding.

‎“Semua terdakwa Pertamina banding,” ujar Andi di Jakarta, Senin (6/3/2026).

‎Salah satu terdakwa yang mengajukan banding adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

‎Selain hukuman badan, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

‎Delapan terdakwa lainnya yang turut mengajukan banding adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.

‎Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

‎Andi menjelaskan, Edward, Maya, dan Riva mendaftarkan banding pada 4 Maret 2026. Sementara Sani Dinar, Yoki, Kerry, Gading, Dimas, dan Agus mengajukan upaya hukum tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Dalam putusan pengadilan, Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Edward dan Agus divonis 10 tahun penjara. Sementara Gading dan Dimas dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

‎Kesembilan terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

‎Tak hanya para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengajukan banding atas putusan tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keberatan jaksa salah satunya berkaitan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.

‎“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

‎Selain itu, jaksa juga menilai pengadilan belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan terkait pembebanan uang pengganti terhadap beberapa terdakwa.

‎Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Krisis Kepercayaan Mengintai? BI Didesak Jelaskan Dugaan “Bank dalam Bank”

    Krisis Kepercayaan Mengintai? BI Didesak Jelaskan Dugaan “Bank dalam Bank”

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin Situs
    • 0Komentar

    Jakarta, Reportasenews— Isu sensitif kembali menghampiri sektor keuangan nasional. Dugaan praktik “bank dalam bank” di Bank Indonesia (BI) pernah mencuat pada era penyaluran BLBI kini kembali disorot setelah Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris International menjadi korban dalam melakukan perjalanan jual beli promes disertai penyerahan dengan Bank Indonesia. Andri menyampaikan peringatan soal potensi risiko terhadap […]

  • Tim Mabes Polri Mendadak Periksa Senjata Api Polres Padangsidimpuan, Ada Apa?

    Tim Mabes Polri Mendadak Periksa Senjata Api Polres Padangsidimpuan, Ada Apa?

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Staf Logistik (Slog) Mabes Polri melakukan pemeriksaan mendadak terhadap seluruh senjata api organik milik Polres Padangsidimpuan pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini memicu pertanyaan mengenai standar pengamanan internal dan kedisiplinan personel dalam penggunaan alat negara tersebut. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB ini […]

  • Eks Polisi Bongkar Skema Sabu 1 Kg Dituntut 17 Tahun, Lebih Berat dari Terdakwa Lain

    Eks Polisi Bongkar Skema Sabu 1 Kg Dituntut 17 Tahun, Lebih Berat dari Terdakwa Lain

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Binjai, ReportaseNews – Sidang perkara narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram kembali digelar di PN Binjai, Kota Binjai, Sumatra Utara (Sumut), Senin (23/2/2026). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menuntut terdakwa Erina Sitapura, yang juga pecatan polisi, 17 tahun penjara. Meski Erina membongkar keterlibatan oknum lain dalam peredaran satu kilogram sabu, […]

  • Petugas Gabungan Amankan Puluhan Bal Ganja Tak Bertuan di Madina

    Petugas Gabungan Amankan Puluhan Bal Ganja Tak Bertuan di Madina

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Aparat gabungan dari Koramil 13 Panyabungan, Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), dan Unit Reskrim Polsek Panyabungan mengamankan puluhan bal daun ganja kering siap edar di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Sabtu (11/4/2026) pukul 19.00 WIB. Penemuan barang haram tersebut bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat karung goni besar […]

  • 69 Ribu Santri Ikuti UAN Pendidikan Kesetaraan 2025/2026, Ijazahnya Diakui

    69 Ribu Santri Ikuti UAN Pendidikan Kesetaraan 2025/2026, Ijazahnya Diakui

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai melaksanakan Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tahun Ajaran 2025/2026. Terdaftar 69.176 santri dari berbagai pesantren di seluruh Indonesia yang akan mengikuti ujian Computer Based Test (CBT) ini. UAN PKPPS dijadwalkan secara bertahap. UAN PKPPS tingkat Ulya (setingkat MA/SMA) berlangsung […]

  • Dasco Pastikan Layanan BPJS Kesehatan PBI Tetap Aktif Selama Tiga Bulan

    Dasco Pastikan Layanan BPJS Kesehatan PBI Tetap Aktif Selama Tiga Bulan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, StartNews – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepastian ini muncul sebagai respons DPR setelah menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjawab keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan secara mendadak. Dalam rapat tersebut, kata Dasco, […]

expand_less