Breaking News
Trending Tags

Terdakwa Korupsi Pertamina Kompak Ajukan Banding

  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina periode 2018–2023 kompak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

‎Langkah hukum itu diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa pada sidang yang digelar 26–27 Februari 2026.

‎Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah mendaftarkan banding.

‎“Semua terdakwa Pertamina banding,” ujar Andi di Jakarta, Senin (6/3/2026).

‎Salah satu terdakwa yang mengajukan banding adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

‎Selain hukuman badan, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

‎Delapan terdakwa lainnya yang turut mengajukan banding adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.

‎Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

‎Andi menjelaskan, Edward, Maya, dan Riva mendaftarkan banding pada 4 Maret 2026. Sementara Sani Dinar, Yoki, Kerry, Gading, Dimas, dan Agus mengajukan upaya hukum tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Dalam putusan pengadilan, Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Edward dan Agus divonis 10 tahun penjara. Sementara Gading dan Dimas dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

‎Kesembilan terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

‎Tak hanya para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengajukan banding atas putusan tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keberatan jaksa salah satunya berkaitan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.

‎“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

‎Selain itu, jaksa juga menilai pengadilan belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan terkait pembebanan uang pengganti terhadap beberapa terdakwa.

‎Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi E-Katalog Kominfo Tebing Tinggi

    Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi E-Katalog Kominfo Tebing Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Tebing Tinggi, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-Katalog di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NER yang diketahui menjabat […]

  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padang, ReportaseNews — Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat, melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1447 Hijriah pada Kamis (19/3/2026) hari ini. Pelaksanaan Lebaran yang lebih awal dari ketetapan pemerintah ini dilangsungkan di berbagai lokasi basis jamaah, salah satunya di Surau Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Sejak pagi hari, puluhan jamaah memadati area masjid […]

  • Langkah Tegas Kapolda NTT Nonaktifkan Kombes ATB Patut Diapresiasi 

    Langkah Tegas Kapolda NTT Nonaktifkan Kombes ATB Patut Diapresiasi 

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Kupang, ReportaseNews – Langkah tegas Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko yang menomaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Kombes ATB bersama enam anggotanya karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemerasan terhadap tersangka patut diapresiasi dan harus mendapat dukungan. Hal tersebut disampaikan Dosen hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupangà, Michael Feka dalam ketetangannya Senin (16/3) Menurut Michael, […]

  • Sebelum Copot Pimpinan BGN, Ini yang Dialami Presiden Prabowo

    Sebelum Copot Pimpinan BGN, Ini yang Dialami Presiden Prabowo

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Presiden Prabowo Subianto mengaku mengalami pergolakan batin yang berat dan merasa sedih saat harus mengambil keputusan untuk mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dari pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tegas Prabowo itu ditempuh setelah operasi audit senyap yang melibatkan BPKP dan PPATK berhasil membongkar adanya […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Terungkap! Taksi Green SM Yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ternyata Belum Diservis

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan taksi online Green SM dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur memasuki babak baru. Polisi menemukan fakta bahwa kendaraan listrik tersebut belum menjalani perawatan berkala meski jarak tempuhnya telah melampaui 24 ribu kilometer. ‎Temuan itu diperoleh dari hasil pendalaman Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro […]

  • Truk bermuatan es kristal mundur tak terkendali di Purwokerto Selatan, Banyumas, hantam rumah warga dan sepeda motor. Tidak ada korban jiwa. (Foto: RN/Kus)

    Diduga Rem Blong, Truk Es Kristal Hantam Rumah di Purwokerto

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Kamis sore (26/3/2026). Sebuah truk boks yang membawa muatan es kristal gagal menaklukkan tanjakan di Kelurahan Karangklesem dan akhirnya mundur tanpa kendali. ‎Kendaraan tersebut kemudian menabrak bagian depan rumah warga serta sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di lokasi. Benturan menyebabkan kerusakan […]

expand_less