Breaking News
Trending Tags

Terdakwa Korupsi Pertamina Kompak Ajukan Banding

  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina periode 2018–2023 kompak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

‎Langkah hukum itu diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa pada sidang yang digelar 26–27 Februari 2026.

‎Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah mendaftarkan banding.

‎“Semua terdakwa Pertamina banding,” ujar Andi di Jakarta, Senin (6/3/2026).

‎Salah satu terdakwa yang mengajukan banding adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

‎Selain hukuman badan, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

‎Delapan terdakwa lainnya yang turut mengajukan banding adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.

‎Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

‎Andi menjelaskan, Edward, Maya, dan Riva mendaftarkan banding pada 4 Maret 2026. Sementara Sani Dinar, Yoki, Kerry, Gading, Dimas, dan Agus mengajukan upaya hukum tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Dalam putusan pengadilan, Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Edward dan Agus divonis 10 tahun penjara. Sementara Gading dan Dimas dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

‎Kesembilan terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

‎Tak hanya para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengajukan banding atas putusan tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keberatan jaksa salah satunya berkaitan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.

‎“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

‎Selain itu, jaksa juga menilai pengadilan belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan terkait pembebanan uang pengganti terhadap beberapa terdakwa.

‎Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. (RN-07)

‎

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Gempa berkekuatan 7,2 dan 7,5 mengguncang Venezuela, menewaskan sedikitnya 188 orang serta melukai ribuan warga. Korban selamat menceritakan detik-detik mencekam saat bencana terjadi. (Foto: Al Jazeera/Julio Blanca)

    Gempa Venezuela Tewaskan 188 Orang, Warga Ungkap Detik-detik Mencekam

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Caracas, ReportaseNews – Dua gempa bumi berkekuatan besar yang mengguncang Venezuela pada Rabu (25/6/2026) menimbulkan kerusakan parah di sejumlah wilayah, mulai dari La Guaira hingga ibu kota Caracas. Hingga Kamis, sedikitnya 188 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara ribuan lainnya mengalami luka-luka. ‎Gempa yang terjadi dalam selang waktu singkat itu masing-masing berkekuatan magnitudo 7,2 dan 7,5. […]

  • Terjepit di Ladang Sawit, Orang Utan Jantan Dievakuasi ke Rimba Leuser

    Terjepit di Ladang Sawit, Orang Utan Jantan Dievakuasi ke Rimba Leuser

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Langkat, ReportaseNews – Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama mitra mengevakuasi seekor Orang Utan Sumatera (Pongo abelii) jantan berusia 25 tahun yang terjebak di areal perladangan warga Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Tindakan penyelamatan itu sebagai upaya preventif untuk melindungi satwa dilindungi tersebut dari risiko interaksi […]

  • Satresmob Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penculikan dan penyekapan debitur motor di Cakung, Jakarta Timur. Korban ditemukan lemas dan penuh luka di showroom motor. (Foto: Antara)

    Telat Bayar Cicilan Motor, Pria di Cakung Diduga Diculik di Showroom

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Tim Satresmob Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan pengeroyokan terhadap seorang pria di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah showroom motor di Pulo Gebang. ‎Korban diketahui bernama Rizky Nur Aldriansyah (29). Ia ditemukan dalam kondisi lemas dengan sejumlah luka di bagian wajah […]

  • Lanud Halim P. Kenalkan Alutsista dan Teknologi Kedirgantaraan Kepada Pelajar di PEGASE 2026

    Lanud Halim P. Kenalkan Alutsista dan Teknologi Kedirgantaraan Kepada Pelajar di PEGASE 2026

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – TNI AU. Lanud Halim Perdanakusuma menggelar Open Base bagi pelajar sebagai bagian dari rangkaian kegiatan PEGASE 2026 antara TNI Angkatan Udara dan French Air and Space Force (FASF), Jakarta, Senin(21/9/2026). Kegiatan Open Base yang diikuti pelajar dari sekolah-sekolah di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma ini menjadi sarana edukasi untuk mengenalkan alutsista dan teknologi […]

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    Viral WNA Jepang Pamer Eksploitasi Anak di Medsos, Polisi Buru Pelaku

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan praktik prostitusi anak di wilayah DKI Jakarta setelah beredarnya unggahan warga negara asing (WNA) asal Jepang di media sosial X yang mengaku menyewa perempuan di bawah umur. ‎Penyelidikan kini dilakukan Direktorat Siber bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Polisi […]

  • Bareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Oknum polisi di Kalimantan Timur terancam PTDH dan pidana umum. (Foto: ReportaseNews/HO-Humas Polri)

    Polisi Nakal Main Narkoba, Bareskrim Ancam Pecat dan Pidanakan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri menegaskan sikap tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti ikut terlibat dalam jaringan narkoba. ‎Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengatakan arahan pimpinan Polri terkait penanganan kasus narkoba sudah sangat tegas dan tidak memberi ruang toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. ‎“Perintah Kapolri […]

expand_less