Breaking News
Trending Tags

Terdakwa Korupsi Pertamina Kompak Ajukan Banding

  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, ReportaseNews – Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina periode 2018–2023 kompak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

‎Langkah hukum itu diajukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa pada sidang yang digelar 26–27 Februari 2026.

‎Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan seluruh terdakwa dalam perkara tersebut telah mendaftarkan banding.

‎“Semua terdakwa Pertamina banding,” ujar Andi di Jakarta, Senin (6/3/2026).

‎Salah satu terdakwa yang mengajukan banding adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

‎Selain hukuman badan, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

‎Delapan terdakwa lainnya yang turut mengajukan banding adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.

‎Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

‎Andi menjelaskan, Edward, Maya, dan Riva mendaftarkan banding pada 4 Maret 2026. Sementara Sani Dinar, Yoki, Kerry, Gading, Dimas, dan Agus mengajukan upaya hukum tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Dalam putusan pengadilan, Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Edward dan Agus divonis 10 tahun penjara. Sementara Gading dan Dimas dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

‎Kesembilan terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

‎Tak hanya para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengajukan banding atas putusan tersebut pada 5 Maret 2026.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keberatan jaksa salah satunya berkaitan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.

‎“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

‎Selain itu, jaksa juga menilai pengadilan belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan terkait pembebanan uang pengganti terhadap beberapa terdakwa.

‎Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. (RN-07)

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (Foto: ReportaseNews/Tama)

    BREAKING NEWS: Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). ‎Keduanya diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh […]

  • Keluarga besar Warta Dipiria menebar 2.500 benih ikan di Kali Kawung Banyumas sebagai upaya pelestarian lingkungan sekaligus kegiatan halal bihalal. (Foto: RN/Kus)

    Warta Dipiria Tebar 2.500 Benih Ikan di Banyumas

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Kegiatan silaturahmi keluarga besar Warta Dipiria diwarnai aksi pelestarian lingkungan. Mereka menebar sekitar 2.500 benih ikan di Kali Kawung, wilayah Brubahan, Banyumas, Kamis (26/3/2026). ‎Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan acara halal bihalal keluarga. Selain mempererat hubungan, kegiatan ini dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem sungai melalui penebaran benih ikan jenis melem. ‎Perwakilan keluarga […]

  • Taufik Hidayat, buronan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya di Bandung, berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah masuk daftar pencarian orang. (Ist)

    Dedi Mulyadi Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Taufik Hidayat di Majalengka

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Ferdy Ferdy
    • 0Komentar

    Bandung, ReportaseNews – Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat atas keberhasilan menangkap Taufik Hidayat, yang disebutnya sebagai pelaku tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam keterangannya, ia mengaku mewakili masyarakat Jawa Barat untuk menyampaikan rasa terima kasih kepada […]

  • Seorang wanita di Banyumas mengaku tertipu proyek penginapan fiktif hingga rugi Rp280 juta. Kasus kini dibawa ke jalur hukum pidana dan perdata. (Foto: ReportaseNews/Kus)

    Dalih Bangun Penginapan, Wanita di Banyumas Mengaku Tertipu Rp280 Juta

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Kusworo
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews — Seorang perempuan asal Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku mengalami kerugian hingga Rp280 juta setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi proyek penginapan di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen. ‎Korban bernama Grisselda Florensa Mersi mengaku menyerahkan uang kepada seorang pria berinisial DBA yang berdomisili di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Penyerahan dana […]

  • Dugaan Rekayasa Proyek Gardu Listrik RSUD Djoelham Binjai Mencuat ke Publik

    Dugaan Rekayasa Proyek Gardu Listrik RSUD Djoelham Binjai Mencuat ke Publik

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Binjai, ReportaseNews – Proyek pengadaan gardu listrik di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp498 juta kini menjadi sorotan setelah munculnya surat pembatalan paket yang diduga direkayasa untuk menutupi kejanggalan pengerjaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mimi Rohawati, mengeluarkan surat pembatalan tersebut meski proyek berkapasitas 197 KVA itu dikabarkan telah rampung dikerjakan oleh PT STM dan sudah […]

  • Petualangan Asa 3. (Dok. ReportaseNews)

    Ular Sanca Raksasa dan Hadiah 3 Buah Durian dari warga Lokal di Hutan Sambora (Bagian 3)

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Mempawah, ReportaseNews — Malam perlahan turun di Riam Sambora. Langit yang bersih tanpa gangguan polusi cahaya menghadirkan hamparan bintang yang seolah tak berujung. Ribuan titik cahaya bertaburan di angkasa, memantulkan keagungan ciptaan Tuhan yang sulit dilukiskan dengan kata-kata. ‎Tidak ada lampu jalan yang berpendar seperti di kota. Yang terdengar hanya gemericik air yang memecah kesunyian, […]

expand_less