Eks Kasat Narkoba Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koh Erwin
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026) sore. (Foto: ReportaseNews/Tama)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026) sore. Ia akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba milik Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Tak hanya Malaungi, penyidik juga membawa mantan istri Koh Erwin, Ais Setiawati, dalam perkara yang sama.
Malaungi tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.27 WIB. Mantan perwira polisi itu tampak mengenakan pakaian serba hitam dan menutupi wajahnya menggunakan masker.
Sementara itu, Ais Setiawati terlihat terus menundukkan kepala sambil menutupi wajah menggunakan kain saat memasuki gedung pemeriksaan.
Keduanya dibawa oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana dalam kasus TPPU jaringan narkoba Koh Erwin.
“Jadi kita dari Polda NTB, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipidnarkoba Bareskrim. Kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKBP Maulangi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” ujar Bowo kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Malaungi (bermasker hitam depan) dibawa ke Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU jaringan narkoba Koh Erwin. Mantan istri Koh Erwin (wanita bermasker putih) turut diperiksa. (Ist)
Bowo menambahkan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Nanti mungkin dengan Pak Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita proses,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka TPPU dalam pengembangan kasus narkoba Koh Erwin.
Kelima tersangka itu yakni mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, adik kandung Koh Erwin bernama Alex Iskandar, serta Ais Setiawati.
Didik dan Malaungi juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Bareskrim Polri menegaskan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pengungkapan jaringan peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri aliran aset hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU.
Penyidik saat ini masih terus melacak dan menyita aset yang diduga berkaitan dengan jaringan Koh Erwin untuk memiskinkan pelaku dan memberikan efek jera. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar