Kejari Madina Maraton Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi Smart Village
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Madina, ReportaseNews – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi dari unsur pemerintahan desa hingga tingkat kecamatan guna merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi program Smart Village tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan intensif itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara setelah penyidik sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka utama dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Gelombang pemanggilan saksi kali ini mencakup skala yang luas. Penyidik memanggil camat, kepala desa (Kades), hingga para penjabat (Pj) kepala desa yang menjabat pada saat program tersebut dilaksanakan.
Berdasarkan informasi di lapangan, penyidikan ini menyasar hampir seluruh pihak terkait secara massif. Bahkan, dalam satu wilayah kecamatan saja, terdapat sekitar 10 kepala desa yang dipanggil secara bersamaan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor mengungkapkan progres pemeriksaan yang tengah berlangsung pada Rabu (6/5/2026). Dia menilai kehadiran para saksi penting dalam tahap pendalaman materi penyidikan saat ini agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap.
“Penyidik Pidsus memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dan perampungan pemberkasan perkara,” ujar Jupri, dilansir antaranews.com.
Fokus penyidikan saat ini tidak hanya menyasar pejabat aktif, melainkan juga menyeret mantan camat dan mantan Pj kepala desa yang bertugas pada periode 2023. Penajaman pemeriksaan ini bertujuan melacak aliran dana dan mekanisme pelaksanaan program Smart Village yang diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp24,9 juta per desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina, dugaan penyimpangan dalam pengadaan sistem desa cerdas ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kendati pemeriksaan dilakukan secara besar-besaran, kejaksaan belum merinci jumlah saksi yang dijadwalkan hadir dalam pekan ini. Luasnya cakupan saksi yang harus dimintai keterangan diakui menjadi tantangan tersendiri bagi tim penyidik dalam hal manajemen waktu.
Jupri mengatakan proses ini akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terkumpul dengan solid demi menjamin kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut. (RN-03)
- Penulis: RN-03



Saat ini belum ada komentar