Terekam CCTV Saat Curi Motor, Pelaku Curanmor Kalideres Ditangkap Polisi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Polsek Kalideres menangkap pelaku pencurian motor Honda Scoopy di Tegal Alur, Jakarta Barat. Satu pelaku lain masih buron usai membawa hasil curian. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Polsek Kalideres mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AKA alias M (23), sementara satu pelaku lain berinisial Y alias B masih diburu.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, kasus pencurian motor di Kalideres itu terungkap setelah korban berinisial AS (34) melapor kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Manyar RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, pada Selasa (10/3/2026). Saat kejadian, motor korban terparkir di halaman rumah dalam kondisi pagar terbuka.
“Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting,” kata Rihold saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, situasi lingkungan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Setelah merusak kontak kendaraan dan memastikan stang motor tidak terkunci, pelaku kemudian mendorong motor beberapa meter sebelum menyalakannya dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Polisi mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Rachmad.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku. Tidak lama kemudian, tim Buser Polsek Kalideres menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang identik saat melakukan patroli di wilayah Tegal Alur.
Pelaku kemudian diamankan dan mengakui telah mencuri motor milik korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” kata Rachmad.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak ke kawasan Cengkareng Timur dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Namun, pelaku penadah berinisial Y alias B berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, tersangka AKA bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman. (RN-07)
- Penulis: Tama



Saat ini belum ada komentar