2 Pria Diamankan Saat Transaksi Tembakau Sintetis di Jaksel
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya mengamankan dua pria saat diduga melakukan transaksi tembakau sintetis di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyita 102,63 gram barang bukti. (Foto: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua pria berinisial YD (26) dan EK (36) yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bruto 102,63 gram.
Kedua pria itu diamankan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan YD serta EK.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 102,63 gram.
Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Sigit Firstyadi mengatakan kedua pria tersebut bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 sekitar jam 23.00 WIB telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial YD (26) dan EK (36), dan juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 102,63 gram,” kata Sigit, Kamis (24/9/2026).
Sigit menambahkan, penyidik masih melakukan proses lebih lanjut terhadap kedua pria tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar