Sejoli Ditangkap, Polisi Sita Etomidate hingga Ganja di Jakpus
- calendar_month 11 menit yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap dua sejoli, RS dan VA, terkait dugaan peredaran etomidate, sabu, dan ganja di Jakarta. Puluhan cartridge etomidate turut disita. (Foto: Ditresnarkoba PMJ)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran berbagai jenis narkotika di wilayah Jakarta dengan menangkap dua orang yang disebut merupakan pasangan kekasih. Keduanya, RS (29) dan VA (30), diamankan di dua lokasi berbeda pada 15 September 2026.
Pengungkapan ini menyoroti dugaan peredaran etomidate yang ditemukan bersama narkotika jenis sabu dan ganja. Polisi menyita 33 kemasan cartridge etomidate, sabu seberat sekitar 0,90 gram, serta ganja dengan berat puluhan gram.
Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Renaldo Parsaoran mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
“Penangkapan bermula pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 23.30. Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan meringkus RS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat,” kata Renaldo dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap RS, polisi menemukan 33 kemasan cartridge etomidate yang terdiri atas 28 kemasan bertuliskan Cali dan lima kemasan bertuliskan Mango. Petugas juga menyita dua bungkus sabu dengan berat sekitar 0,90 gram serta tiga unit telepon seluler.
Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap RS di kawasan Menteng. Sabu disebut disembunyikan di dalam ikat pinggang yang dikenakan RS.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal RS di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan VA yang disebut merupakan pasangan RS.
Dari apartemen itu, polisi menemukan satu bungkus ganja kering seberat 38,06 gram yang dibalut menggunakan kertas kado.
“Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan VA yang kedapatan menguasai satu bungkus ganja kering seberat 38,06 gram yang dibalut kertas kado,” ujar Renaldo.
Kedua orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta asal dan tujuan barang yang diduga akan diedarkan tersebut.
Polisi juga masih mendalami jaringan yang berkaitan dengan peredaran etomidate, sabu, dan ganja dalam perkara tersebut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar