Breaking News
Trending Tags

Sidang Korupsi Kredit PT PAL di Jambi Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik Secara Ilegal 

  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi, ReportaseNews – Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah hal terkait perkara kredit PT PAL. Mereka menyampaikan bahwa terdapat aset agunan berupa pabrik milik PT PAL yang masih memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit di Bank BNI yang telah dilakukan hapus buku.

Selain itu disebut pula adanya itikad baik tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen tempat tinggal dan corporate bahkan Personal guarantee dari sejumlah pihak yang dinilai masih dapat menjadi sumber pemulihan kredit.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum turut mengungkap adanya putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang PT PAL dengan Bank BNI. ujar Ilham sebagai kuasa hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan para pakar hukum bahkan DNIKS  Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial) bahwa ada penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025 dan masi ilegal menjalankan sampai april 2026 kemarin.

“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun ke negara. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan kenapa pihak bank BNI tidak mempailitkan dan tidak meminta pertanggungjawaban pembayaran dari pihak PT MMJ selama 3 tahun 6 bulan yang jelas jelas sudah mutlak tidak menunaikan kewajibannya membayar dari 2022 – 2025 sebagai pihak yang mengtakeover PT PAL tersebut, jelas kuasa hukum.

Dugaan pembiaran yang janggal ini akhirnya terkuak di fakta persidangan dimana selama penyitaan, apakah tindakan dan tanggung jawab dari kejaksaan jambi untuk mengawal dan mengawasi, sampai sampai bisa tidak tahu bahwa pabrik dijalankan ilegal oleh PT MMJ tanpa setoran ke negara dan BNI?

Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum. seorang ahli hukum pidana, akademisi senior, dan Guru Besar (Profesor) dalam bidang Peradilan Pidana di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) menanggapi dugaan operasional aset sitaan (kasus PT PAL oleh PT MMJ) sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan menyebutnya sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, sedangkan dari pernyataan Kejati Jambi menyatakan ini bukan suatu tindak pidana.

Selain itu Kuasa hukum juga menyinggung adanya permufakatan jahat yang sudah terungkap di fakta persidangan melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman.

Percakapan itu disebut membahas rencana pengambilan dana secara diam diam Rp5 miliar dari PT JIM milik Bengawan Kamto dan sangat jelas ada ketimpangan dari tuntutan JPU, bahwa komisaris Arif rohman yang jelas mengambil uang itu mendapatkan tuntutan yang lebih ringan hanya 2 th 10 bulan daripada komisaris Bengawan Kamto yang jelas jelas tidak menerima apapun dan JPU sendiri sudah menggugurkan dakwaan primer, bahwa tidak ada memperkaya diri sendiri  dimana semua bukti bukti dipersidangan sudah membuktikan bahwa terdakwa bengawan kamto rugi mencapai puluh puluhan miliar tetapi korban malah dituntut 6 th dan denda 200 juta dan UP 12,9 M yang bahkan tidak diambil dan dinikmatinya.

Semua bukti dan fakta persidangan perlu menjadi perhatian tegas dan penuh dalam mengungkap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut dimana keadilan dan kebenaran di negara ini wajib ditegakkan dan transparan sehingga tidak ada korban kriminalisasi terus menerus di negara Indonesia.(RN-04).

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 5 kilogram serbuk etomidate dari Malaysia dan menemukan dugaan clandestine lab di apartemen Jakarta Utara dengan potensi produksi 42.500 pods senilai Rp127,5 miliar. (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

    Dari Sol Sepatu hingga Apartemen, Bareskrim Bongkar Jaringan Etomidate Malaysia-Tiongkok

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan internasional peredaran narkotika jenis etomidate yang melibatkan lima warga negara Malaysia dan seorang warga negara Tiongkok. Pengungkapan bermula dari penindakan di Bandara Soekarno-Hatta, sebelum penyidik mengembangkan kasus hingga menemukan dugaan clandestine lab di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Penindakan dilakukan bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada Jumat, […]

  • Ilustrasi kereta api jarak jauh. (Foto: RN/Tama)

    Puncak Arus Balik Libur Panjang, Hampir 38 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Arus balik libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW mulai memadati sejumlah stasiun di wilayah Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 37.964 penumpang tiba di Jakarta pada Selasa (25/8/2026). Jumlah tersebut menjadi volume kedatangan penumpang tertinggi selama periode libur panjang 21-25 Agustus 2026. Manager Humas KAI Daop […]

  • Perkembangan Razia Kos di Padangsidimpuan, 39 Orang Diamankan Usai Digerebek Warga

    Perkembangan Razia Kos di Padangsidimpuan, 39 Orang Diamankan Usai Digerebek Warga

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Aparat gabungan TNI dan Polri mengamankan sebanyak 39 orang dari sejumlah rumah kos di Kompleks DPR Blok A, Lingkungan V, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/7/2026) dini hari. Pengamanan yang melibatkan personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan Polres Padangsidimpuan tersebut dilakukan untuk meredam aksi spontanitas warga yang resah dengan […]

  • Ahmad Rizal, penjual bensin eceran di Banyumas, divonis pidana pengawasan enam bulan dalam perkara penjualan Pertalite bersubsidi. (Kus)

    Jual Pertalite Bersubsidi, Ahmad Rizal Divonis Pengawasan

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Banyumas, ReportaseNews – Ahmad Rizal, warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, dijatuhi pidana pengawasan selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Banyumas. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (24/9/2026). Ahmad Rizal sebelumnya didakwa dalam perkara penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi. Dalam persidangan, Ahmad Rizal mengakui perbuatannya menjual BBM bersubsidi tersebut. Kuasa […]

  • SMA Negeri 1 Purwokerto memperkuat kualitas pendidikan dan ikatan alumni di tengah memudarnya istilah sekolah favorit akibat kebijakan PPDB terbaru. (Foto: RN/Kus)

    Label Sekolah Favorit Pudar, SMAN 1 Purwokerto Bergerak

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Kus
    • 0Komentar

    Purwokerto, ReportaseNews – Perubahan kebijakan pendidikan nasional mulai menggeser istilah “sekolah favorit”. Di tengah situasi itu, SMA Negeri 1 Purwokerto memilih fokus menjaga mutu pembelajaran sekaligus mempererat jaringan alumni lintas generasi. ‎Di Purwokerto, sekolah ini menilai kualitas pendidikan tidak lagi bergantung pada label, tetapi pada konsistensi pembinaan akademik dan karakter siswa. Sistem Penerimaan Peserta Didik […]

  • Sinkronisasi Data UMKM Terdampak Bencana di Sumut Rampung Akhir Maret

    Sinkronisasi Data UMKM Terdampak Bencana di Sumut Rampung Akhir Maret

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginstruksikan jajarannya untuk merampungkan sinkronisasi data pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana. Sehingga, program relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah pusat tepat sasaran dan dapat segera dinikmati masyarakat sebelum memasuki bulan April 2026. Upaya percepatan ini penting mengingat proses pemetaan […]

expand_less