Breaking News
Trending Tags

Sidang Korupsi Kredit PT PAL di Jambi Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik Secara Ilegal 

  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi, ReportaseNews – Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah hal terkait perkara kredit PT PAL. Mereka menyampaikan bahwa terdapat aset agunan berupa pabrik milik PT PAL yang masih memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit di Bank BNI yang telah dilakukan hapus buku.

Selain itu disebut pula adanya itikad baik tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen tempat tinggal dan corporate bahkan Personal guarantee dari sejumlah pihak yang dinilai masih dapat menjadi sumber pemulihan kredit.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum turut mengungkap adanya putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang PT PAL dengan Bank BNI. ujar Ilham sebagai kuasa hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan para pakar hukum bahkan DNIKS  Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial) bahwa ada penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025 dan masi ilegal menjalankan sampai april 2026 kemarin.

“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun ke negara. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan kenapa pihak bank BNI tidak mempailitkan dan tidak meminta pertanggungjawaban pembayaran dari pihak PT MMJ selama 3 tahun 6 bulan yang jelas jelas sudah mutlak tidak menunaikan kewajibannya membayar dari 2022 – 2025 sebagai pihak yang mengtakeover PT PAL tersebut, jelas kuasa hukum.

Dugaan pembiaran yang janggal ini akhirnya terkuak di fakta persidangan dimana selama penyitaan, apakah tindakan dan tanggung jawab dari kejaksaan jambi untuk mengawal dan mengawasi, sampai sampai bisa tidak tahu bahwa pabrik dijalankan ilegal oleh PT MMJ tanpa setoran ke negara dan BNI?

Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum. seorang ahli hukum pidana, akademisi senior, dan Guru Besar (Profesor) dalam bidang Peradilan Pidana di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) menanggapi dugaan operasional aset sitaan (kasus PT PAL oleh PT MMJ) sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan menyebutnya sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, sedangkan dari pernyataan Kejati Jambi menyatakan ini bukan suatu tindak pidana.

Selain itu Kuasa hukum juga menyinggung adanya permufakatan jahat yang sudah terungkap di fakta persidangan melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman.

Percakapan itu disebut membahas rencana pengambilan dana secara diam diam Rp5 miliar dari PT JIM milik Bengawan Kamto dan sangat jelas ada ketimpangan dari tuntutan JPU, bahwa komisaris Arif rohman yang jelas mengambil uang itu mendapatkan tuntutan yang lebih ringan hanya 2 th 10 bulan daripada komisaris Bengawan Kamto yang jelas jelas tidak menerima apapun dan JPU sendiri sudah menggugurkan dakwaan primer, bahwa tidak ada memperkaya diri sendiri  dimana semua bukti bukti dipersidangan sudah membuktikan bahwa terdakwa bengawan kamto rugi mencapai puluh puluhan miliar tetapi korban malah dituntut 6 th dan denda 200 juta dan UP 12,9 M yang bahkan tidak diambil dan dinikmatinya.

Semua bukti dan fakta persidangan perlu menjadi perhatian tegas dan penuh dalam mengungkap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut dimana keadilan dan kebenaran di negara ini wajib ditegakkan dan transparan sehingga tidak ada korban kriminalisasi terus menerus di negara Indonesia.(RN-04).

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Bappenas Evaluasi Anggaran Bencana Sumut, Targetkan Warga Pulang Sebelum Lebaran

    Bappenas Evaluasi Anggaran Bencana Sumut, Targetkan Warga Pulang Sebelum Lebaran

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas akhirnya merespons keluhan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait minimnya alokasi dana pemulihan pascabencana. Melalui Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Medril Zam, pemerintah pusat memastikan akan menyesuaikan anggaran guna menutup celah lebar antara alokasi awal dengan kebutuhan riil di lapangan. Langkah itu diambil menyusul intervensi Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby […]

  • Praktisi Hukum : Lelang Negara Jangan Lahirkan Sengketa Baru 

    Praktisi Hukum : Lelang Negara Jangan Lahirkan Sengketa Baru 

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews — Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. menyoroti polemik lelang tanah dan bangunan atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang dilakukan melalui KPKNL Jakarta I. Menurut Turnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa lelang dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengurusan Piutang Negara. Negara juga harus mampu menunjukkan secara terang dasar hukum yang […]

  • Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial N di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyita 12,57 gram sabu dan 26 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan. (Foto: ReportaseNews/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

    Pria di Cengkareng Ditangkap, Simpan Sabu dan Ekstasi Siap Edar

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial N (37) ditangkap setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi di kawasan Cengkareng. ‎Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta […]

  • Naik Pangkat Bintang Tiga, Kapolda Jawa Barat Sandang Gelar Komjen

    Naik Pangkat Bintang Tiga, Kapolda Jawa Barat Sandang Gelar Komjen

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi atau bintang tiga dalam upacara korps raport yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kenaikan pangkat ini menjadi sorotan di tengah pelantikan 87 Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya. Keberhasilan Kapolda Jawa Barat menembus […]

  • Adam Deni Jadi Tersangka, Polisi Periksa 8 Saksi

    Adam Deni Jadi Tersangka, Polisi Periksa 8 Saksi

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Polisi terus mendalami kasus perusakan rumah toko (ruko) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang menjerat selebgram Adam Deni Gearaka sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. ‎Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, […]

  • Pria mengaku Kasat Narkoba Polda Metro Jaya diduga menipu pengemudi ojek dan membawa kabur motor di Kramat Jati, Jakarta Timur dengan iming-iming Rp 300 ribu. (Dok. Antara)

    Ngaku Jadi Kasat Narkoba, Motor Ojol Digondol di Jaktim

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Seorang pria yang mengklaim sebagai Kepala Satuan Narkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan penipuan terhadap pengemudi ojek dan membawa kabur sepeda motor korban di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. ‎Pelaku menjanjikan bayaran Rp 300.000 kepada korban dengan dalih sedang menjalankan tugas pengejaran pelaku narkotika. ‎Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Fadoli mengatakan, […]

expand_less