Sidang Korupsi Kredit PT PAL di Jambi Ungkap Dugaan Penguasaan Pabrik Secara Ilegal
- calendar_month 53 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jambi, ReportaseNews – Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja milik PT Prosympac Agro Lestari kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026).
Persidangan tersebut menyoroti dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi selama lebih dari tiga tahun serta dugaan adanya permufakatan jahat yang terungkap melalui fakta persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana bersama hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa aset agunan berupa pabrik kelapa sawit milik PT PAL disebut masih memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit kepada Bank Negara Indonesia atau BNI yang telah dilakukan hapus buku. Selain itu, kuasa hukum juga menyebut adanya tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen, corporate guarantee, hingga personal guarantee dari sejumlah pihak sebagai bentuk itikad baik penyelesaian kewajiban kredit.
Kuasa hukum PT PAL, Ilham, juga mengungkap adanya putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang PT PAL dengan BNI.
“Perkara ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa pabrik kelapa sawit milik PT PAL telah dikuasai oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juni 2025”, jelas Ilham.
Dalam persidangan disebutkan, selama periode penguasaan tersebut, hasil operasional pabrik diduga tidak disetorkan kepada pihak BNI maupun Kejati Jambi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pembayaran kewajiban selama penguasaan aset berlangsung.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, menilai dugaan operasional aset sitaan oleh pihak tertentu berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.
Selain dugaan penguasaan aset, persidangan juga mengungkap adanya barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman. Percakapan tersebut disebut membahas rencana pengambilan dana Rp5 miliar dari PT JIM milik Bengawan Kamto.
Kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka menyoroti tuntutan terhadap Arif Rohman yang disebut lebih ringan dibandingkan Bengawan Kamto, meski dalam persidangan disebut tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer yang telah gugur.
Pihak penasihat hukum juga menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan Bengawan Kamto mengalami kerugian finansial yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun demikian, ia tetap dituntut enam tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Tim kuasa hukum meminta seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan mampu mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar