Breaking News
Trending Tags

Pelaku Pembuang Bayi dan Bidan Persalinan Ditangkap Polres Binjai

  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Binjai, ReportaseNews – Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara. Hal ini diungkapkan Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam pers rilis, Senin (10/8/2026), di Aula Mapolres.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Kepling Muhammad Syarif melapor ke Polsek Binjai Kota terkait penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir sungai diantara tumpukan sampah oleh kepala lingkungan setempat.

Atas laporan dari Polsek Kota, Polres Binjai unit Reskrim Pidum di Pimpin Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba bersama tim, gercep mencari siapa pelaku pembuang bayi.

Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga pelaku berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Tidak berselang lama pelakunya ternyata dua orang, atas laporan Kasat Reskrim ke Kapolres Binjai, AKBP Bimo.

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama berinisial SS (55), perempuan berprofesi sebagai bidan persalinan, diamankan di kediamannya di Jalan Samanhudi.

Sementara tersangka kedua, RD (31), laki-laki berprofesi wiraswasta yang diduga membuang bayi ke lokasi kejadian, turut diamankan di lokasi yang sama.

” Yang baru kita amankan yaitu wanita itu sebagai bidannya dan anaknya si pelaku pembuangan bayinya motifnya sampai gitu sampai saat ini kita masih dalami yang bersangkutan sampai saat ini masih menutupi Siapa orang tua dari bayi tersebut, dan ditemukan itu kondisi meninggal dunia,” Ucap AKBP Bimo.

Masih kata Kapolres, “juga motor pelaku, baju-bajuan yang dipakai pelaku untuk membuang bayi di tempat sampah, satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam, semua sudah diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menyebutkan, jenazah bayi kemudian dibawa ke RSU Dr. Djoelham Binjai, sebelum selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani visum.

“Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda. (Irpan/RN-04)

  • Penulis: Didik

Reportase Pilihan

  • Emas Haram di Rimba Tapanuli, 12 Ekskavator Disita Polisi

    Emas Haram di Rimba Tapanuli, 12 Ekskavator Disita Polisi

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar
  • Sambut 364 Calhaj di Asrama Haji Medan, Wabup Madina Nilai Layanan Haji Lebih Efisien

    Sambut 364 Calhaj di Asrama Haji Medan, Wabup Madina Nilai Layanan Haji Lebih Efisien

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyambut kedatangan 364 jamaah calon haji Kloter 6 Madina di Asrama Haji Medan, Senin (27/4/2026) pagi. Atika tampak bersemangat membantu memegang tangan setiap jamaah haji, khususnya jamaah lansia, yang turun dari Bus ALS di halaman Asrama Haji Medan. Selain Atika, kedatangan jamaah calon […]

  • LPA Sumut Desak RS Permata Madina Tanggung Jawab Terkait Dugaan Malapraktik RSH

    LPA Sumut Desak RS Permata Madina Tanggung Jawab Terkait Dugaan Malapraktik RSH

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Madina, ReportaseNews – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) Muniruddin Ritonga mendesak manajemen Rumah Sakit Permata Madina bertanggung jawab penuh terhadap RSH, pasien yang tangan kirinya terpaksa diamputasi karena dugaan malapraktik. “Saya meminta agar pihak rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” kata Munir, Selasa (31/3/20260, menanggapi kejadian yang tengah menjadi perbincangan […]

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri telah memiliki 1.376 SPPG untuk mendukung program makan bergizi gratis Presiden Prabowo Subianto dan menargetkan melayani 3,44 juta penerima manfaat. (Ist)

    Kapolri: Polri Punya 1.376 Dapur MBG, Siap Layani Jutaan Warga

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Tuban, ReportaseNews — Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia kini telah memiliki 1.376 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. ‎Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat menghadiri panen raya jagung serentak kuartal II, groundbreaking 10 gudang ketahanan pangan Polri, serta peluncuran operasional 166 […]

  • Polres Flores Timur Beri Bantuan ke Purnawirawan dan Warga

    Polres Flores Timur Beri Bantuan ke Purnawirawan dan Warga

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Larantuka, ReportaseNews – Polres Flores Timur, NTT melakukan kunjungan dan anjangsana ke sejumlah purnawirawan Polri, warakawuri dan warga kurang mampu di Kota Larantuka, untuk memberi bantuan sosial, Rabu (24/6) Kunjungan dan pemberian bantuan sosial tersebut dipimpin Kapolres Flores Timur, AKBP. Adhitya Putra Octora didampingi Ketua  Bhayangkari Cabang Flores Timur, Dian Adhitya bersama para anggota serta […]

  • SETARA Institute: Sikap Defensif Kejagung Cederai Nalar Publik

    SETARA Institute: Sikap Defensif Kejagung Cederai Nalar Publik

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi memperingatkan Kejaksaan Agung agar tidak mengambil posisi defensif maupun berlindung di balik asas praduga tak bersalah guna menghindari pengawasan masyarakat dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat tingginya. Sikap defensif institusi tersebut, termasuk imbauan agar masyarakat tidak membangun opini, dinilai sebagai langkah sembrono yang justru […]

expand_less