Pelaku Pembuang Bayi dan Bidan Persalinan Ditangkap Polres Binjai
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Binjai, ReportaseNews – Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara. Hal ini diungkapkan Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam pers rilis, Senin (10/8/2026), di Aula Mapolres.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Kepling Muhammad Syarif melapor ke Polsek Binjai Kota terkait penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir sungai diantara tumpukan sampah oleh kepala lingkungan setempat.
Atas laporan dari Polsek Kota, Polres Binjai unit Reskrim Pidum di Pimpin Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba bersama tim, gercep mencari siapa pelaku pembuang bayi.
Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga pelaku berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Tidak berselang lama pelakunya ternyata dua orang, atas laporan Kasat Reskrim ke Kapolres Binjai, AKBP Bimo.
Kapolres menjelaskan, tersangka pertama berinisial SS (55), perempuan berprofesi sebagai bidan persalinan, diamankan di kediamannya di Jalan Samanhudi.
Sementara tersangka kedua, RD (31), laki-laki berprofesi wiraswasta yang diduga membuang bayi ke lokasi kejadian, turut diamankan di lokasi yang sama.
” Yang baru kita amankan yaitu wanita itu sebagai bidannya dan anaknya si pelaku pembuangan bayinya motifnya sampai gitu sampai saat ini kita masih dalami yang bersangkutan sampai saat ini masih menutupi Siapa orang tua dari bayi tersebut, dan ditemukan itu kondisi meninggal dunia,” Ucap AKBP Bimo.
Masih kata Kapolres, “juga motor pelaku, baju-bajuan yang dipakai pelaku untuk membuang bayi di tempat sampah, satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam, semua sudah diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 Subsider Pasal 270 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menyebutkan, jenazah bayi kemudian dibawa ke RSU Dr. Djoelham Binjai, sebelum selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani visum.
“Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda. (Irpan/RN-04)
- Penulis: Didik




Saat ini belum ada komentar