Breaking News
Trending Tags

2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Ditangkap Polisi

  • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Serang, ReportaseNews – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua orang berinisial RD dan DL yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita satu unit ekskavator serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penambangan dan penjualan tanah urug.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 31 Juli 2026. Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan di lokasi.

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026. Penyidik melaksanakan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” ujar Maruli, Sabtu (26/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak 27 hingga 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco warna hijau.

Polisi menyebut aktivitas penambangan itu tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan.

Tanah urug hasil penambangan kemudian diduga dijual secara eceran dengan harga Rp250 ribu per ritase. Pengangkutan dilakukan menggunakan dump truck Colt Diesel dengan kapasitas sekitar lima meter kubik.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita satu unit ekskavator Kobelco SK 200 beserta kunci kontak, surat keterangan jam kerja alat berat, kartu antrean antrean, satu unit ponsel Vivo Y21 beserta dua kartu SIM, catatan penjualan tanah, serta buku catatan penjualan tanah.

Maruli mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan alat berat.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Maruli.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” ujar Maruli.

 

(RN-07) 

 

  • Penulis: Tama

Reportase Pilihan

  • Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus penipuan wedding organizer yang menawarkan promo pernikahan murah melalui Instagram dan WhatsApp. Pasutri pemilik WO terancam empat tahun penjara. (Foto: Instagram/alfiannurrizal.id)

    Terungkap, Begini Modus WO Tipu Calon Pengantin di Bekasi

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jakarta, ReportaseNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus yang digunakan pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) dalam menjalankan dugaan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin. Modus tersebut dilakukan dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah melalui media sosial hingga menarik minat korban. ‎Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan […]

  • Nggak Kapok, Residivis Narkoba Ini Ditangkap Lagi di Padangsidimpuan

    Nggak Kapok, Residivis Narkoba Ini Ditangkap Lagi di Padangsidimpuan

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang residivis berinisial TN alias Tomblo (45) yang terlibat peredaran ganja. Penangkapan di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Minggu (19/4/2026) ini mengungkap modus pelaku yang menyembunyikan barang bukti di area terbuka dekat lokasi penangkapan untuk mengelabui polisi. Aksi nekat Tomblo terendus setelah polisi melakukan pengembangan […]

  • Minim Promosi, PESTA Tapanuli 2026 di Padangsidimpuan Sepi Pengunjung

    Minim Promosi, PESTA Tapanuli 2026 di Padangsidimpuan Sepi Pengunjung

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, ReportaseNews – Pelaksanaan Pekan Ekonomi Syariah dan Digital (PESTA) Tapanuli 2026 yang dihelat Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sibolga di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan, berakhir dengan kondisi sepi peminat. Meski berlangsung selama tiga hari pada 8-10 Mei 2026, antusiasme warga terlihat rendah dibandingkan acara besar lainnya yang biasa digelar di alun-alun pusat kota […]

  • Tangkap Pasutri di Medan, BNNP Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

    Tangkap Pasutri di Medan, BNNP Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar sindikat narkoba internasional yang dikendalikan pasangan suami-istri (pasutri) asal Kota Medan. Dalam operasi berantai ini, petugas mengamankan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, 6.161 butir ekstasi, serta puluhan bungkus happy water yang dikendalikan langsung dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai […]

  • Tahun Ini Pemprov Sumut Bangun Dua Ruas Jalan Penghubung Toba-Labura

    Tahun Ini Pemprov Sumut Bangun Dua Ruas Jalan Penghubung Toba-Labura

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle RN-03
    • 0Komentar

    Medan, ReportaseNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Cipta Karya (BMBKCK) memulai proyek perbaikan dan pembangunan dua ruas jalan provinsi yang mengoneksikan Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada tahun ini. Kepastian pembangunan infrastruktur tersebut menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Habinsaran, Borbor, dan Nassau (Habornas) […]

  • Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Investasi Tembus RP116 Trilyun

    Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Investasi Tembus RP116 Trilyun

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Didik
    • 0Komentar

    Cilacap, ReportaseNews – Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya pembangunan (groundbreaking) 13 proyek hilirisasi nasional tahap kedua di Kilang Pertamina Patra Niaga RU IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/04/2026) Siang. Proyek strategis ini memiliki total nilai investasi mencapai Rp116 triliun dan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat industrialisasi berbasis sumber daya alam. Peresmian ditandai dengan […]

expand_less