Bareskrim Polri Bongkar Skincare Merkuri Ilegal di Cirebon
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Bareskrim Polri mengungkap home industry skincare ilegal mengandung merkuri di Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka ditetapkan dan ribuan produk kosmetik disita. (Foto: ReportaseNews/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik produksi skincare ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita ribuan produk kosmetik siap edar beserta bahan bakunya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mengandung zat berbahaya.
Tim Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin (18/5/2026) petang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga orang berinisial RF, SH, dan RA yang diduga tengah menyiapkan pengiriman produk kosmetik ilegal kepada pembeli melalui lokapasar atau marketplace.
“Didapati tiga orang yakni Saudara RF, Saudara SH, dan Saudara RA yang hendak akan mengirimkan produk kosmetik merkuri merek Lavia Skincare, Fiana Store, Hetty Skincare, Lou Glow, Lyawzskin,” ujar Kanit 2 Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Dede Suhatmi dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pengelola produksi kosmetik ilegal itu.
Polisi lalu menggerebek sebuah rumah produksi di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk perawatan kulit atau skincare siap edar, bahan baku kosmetik, hingga perlengkapan produksi.
Sejumlah merek skincare yang ditemukan dalam kasus ini antara lain Lavia Skincare, Fiana Store, Hetty Skincare, Lou Glow, Lyawzskin. Produk-produk tersebut diduga dipasarkan secara daring melalui media sosial dan marketplace.
Selain itu, polisi turut menyita lebih dari 1.500 pot dan botol kosmetik berbagai merek, krim siang dan malam yang telah tercampur merkuri, ribuan kemasan kosong, label produk, serta sejumlah perangkat elektronik.
Menurut Dede, para pelaku memproduksi kosmetik secara mandiri dengan mempelajari proses pembuatan melalui media sosial dan membeli bahan baku secara daring.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara NS dan Saudara SA selaku pemilik usaha sekaligus distributor produk kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri,” kata Dede.
Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti kosmetik yang telah disita. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar