Aksi Jambret HP Bocah Viral Berakhir, 6 Begal Lainnya Turut Diciduk Polisi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku kejahatan jalanan, termasuk jambret ponsel milik bocah di Ciputat yang viral di media sosial. (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya. Salah satu tersangka merupakan pelaku penjambretan telepon genggam milik seorang anak kecil di Ciputat, Tangerang Selatan, yang videonya sempat viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam operasi beberapa hari terakhir. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang diduga digunakan saat melakukan aksi kriminal.
Salah satu tersangka berinisial IH, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia diduga sebagai pelaku penjambretan ponsel milik bocah yang sedang merekam video bus di kawasan Ciputat.
Saat ditangkap di kediamannya, polisi menemukan telepon genggam milik korban yang sebelumnya dicuri. Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (20/5/2026) malam, polisi turut menyerahkan kembali telepon genggam milik korban kepada ayah anak tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
“Hari ini kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial. Salah satunya adalah yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, korban dalam kasus tersebut merupakan seorang anak kecil yang sedang merekam video bus sebelum ponselnya dirampas pelaku.
“Korban anak kecil sedang mengambil gambar atau memvideokan bus, kemudian HP-nya diambil oleh pelaku,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka di kasus jalanan lainnya, termasuk senjata api yang dipakai saat beraksi di lapangan.
Menurut Iman, dua tersangka sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Saat kami akan melakukan upaya hukum penangkapan, dua orang mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap dia.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku kriminal jalanan yang membahayakan masyarakat.
Keenam tersangka kini dijerat Pasal 477, Pasal 478, Pasal 479 KUHP, serta Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar